[quote]Diantar Ambulance dan Petugas Medis[/quote]
[quote]Laporan:abiyasa[/quote]
PALEMBANG, jodanews.com – Ada pemandangan lain pada sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan R-APBD 2015, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/4). Lucianty Pahri (terdakwa dua), hadir dalam persidangan menggunakan kursi roda. Menggunakan mobil ambulance milik RS Siti Khadijah Palembang, Luci hadir dilokasi sidang dengan kawalan petugas paramedis.
Informasinya, sebelum sidang Lucy sempat menjalani perawatan di RS Siti Khadijah Palembang. Bahkan, informasinya pula, dua hai menjelang sidang, Lucy dikabarkan anfal.
‘’ Bagaimana, apakah terdakwa sanggup menjalani sidang dengan kondisi seperti ini, ‘’ kata Ketua Majelis Hakim Saiman, usai membaca surat keterangan dokter, tentang riwayat medis yang terdakwa Lucy.
Lucy yang hadir berama suaminya Pahri Azhari (Mantan Bupati Muba) tetap mengaku siap menjalani sidang lanjutan tersebut.
Dengan kondisi terbata-bata, Luci menjawab semua pertanyaan majelis hakim. ‘’ Suami saya (Pahri) tidak mengetahui kalau terpidana Syamsudin Fei meminjam uang untuk digunakan sebagai suap kepada anggota dewan, ‘’ katanya.
Lucy mengaku terkejut dan ketakutan karena Syamsudin meminjam uang dengan jumlah yang banyak. ‘’ Saya katakan bapak tidak perlu tahu, ‘’ tukasnya. (editor:asep)