[quote]Laporan: abiyasa[/quote]
PALEMBANG, jodanews – Jaksa penuntut KPK (Komisi Pemberaantasan Korupsi) menyerahkan berkas perkara untuk Bupati Muba, Fahri Azhari dan Istri (Lucianty) serta empat pimpinan DPRD Muba, berkas perkara tersebut dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Jaksa KPK, Irene Putri SH mengatakan, dua berkas diserahkan untuk disidangkan diantaranya satu berkas untuk perkara terdakwa Fahri Azhari (53) dan Lucianty (50) yang tercatar dengan No : BP-05/23/02/2016 serta berkas yang lain untuk perkara pimpinan DPRD Muba masuk register NO : BP-04/23/02/2016 yakni, Riamon Iskandar (39), Darwin (46), Islan Hanura (49), dan Aidil Fitri (44) .” Fahri Azhari dan Lucianty dijerat dengan pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Serta ke empat pimpinan DPRD Muba dikenakan pasal 12 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah menyerah berkas perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Muba serta pimpinan DPRD Muba, Tim jaksa KPK langsung meninggal gedung Pengadilan Tipikor Palembang menggunakan mobil Kijang Innova warna Hitam BG 22 JB.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Palembang, Saiman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “hari ini kita menerima dua berkas perkara, nanti kita naikkan berkas tersebut ke pimpinan untuk dilakukan penunjukan majelis hakim dengan masa waktu selama tujuh hari kedepan, terdakwa tidak akan diperlakukan istimewa ketika menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang meskipun terdakwa yang merupakan penjabat tinggi di Kabupaten Musi Banyuasin.” tegasnya. (editor: asep yusriansyah)