Laporan Firdi/ Penrem 044/Gapo
OKI, Jodanews.com – Kodim 0402/OKI melalui Koramil 402-07/Inderalaya, terus berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah binaan. Selain langsung turun ke lokasi, satu diantara langkah yang dilakukan yaitu dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan patroli tentang Karhutla di wilayah rawan kebakaran. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ittifaqiah di Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Inderalaya selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu (16/3/2019).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan persiapan serta mengantisipasi menghadapi musim kemarau yang akan datang. Sosialisasi yang disampaikan oleh Babinsa Koramil 402-07/Inderalaya Pelda Suharjo ini diikuti oleh para siswa OSPI sebanyak 135 orang,
Dalam sosialisasinya, Pelda Suharjo berpesan kepada seluruh siswa untuk menyampaikan kepada keluarganya termasuk orang tua, paman dan kakek, tentang larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. “Sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 ayat 1 huruf H mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dan UU No 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup (UUPPLH) berbunyi setiap orang melakukan pembakaran lahan sebagai mana di maksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf H dipidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 Miliyar paling banyak 10 miliyar”, terang Suharjo.
Pelaksanaan sosialisasi ini bukan hanya dilaksanakan di Ponpes ini saja melainkan untuk berkelanjutan ke Sekolah-Sekolah yang lain di wilayah Ogan Ilir untuk menjaga jangan sampai ada kebakaran hutan dan lahan, karena bukan hanya tanjung jawab TNI, Polri dan Pemerintahan saja, melainkan tanjung jawab kita semua. (Editor Jon Heri)