Laporan : Sulastri
JAKARTA, jodanews – Hasil voting yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR terhadap calon pimpinan KPK, diragukan banyak pihak. Ya, voting terpaksa dilakukan oleh 54 anggota komisi yang membidangi hukum, setelah upaya mufakat menemui jalan buntu.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting menilai, komposisi lima pimpinan KPK terpilih kurang meyakinkan. Pertama, komitmen penguatan KPK oleh tiga dari lima pimpinan terpilih meragukan. Basaria misalnya, ia menyatakan secara terbuka bahwa KPK cukup menjadi pusat pelaporan antikorupsi.”Artinya, jika ada kasus korupsi, KPK melimpahkannya ke kepolisian dan kejaksaan,” kata Miko.
Kemudian, Alexander. Dalam beberapa putusannya, Alexander membebaskan terdakwa korupsi tanpa argumentasi yang cukup kuat. Pimpinan lainnya, Saut, dianggap tidak memiliki kompetensi dan pengalaman pada bidang korupsi.
Ditengah ‘badai’ ketidakpercayaan masyarakat lanjutnya, seharusnya pemilihan pimpinan baru KPK dapat memberikan warna baru untuk penguatan KPK. Oleh karena itu, ia menekankan, perlu adanya pengawasan dari publik dan internal KPK untuk mengawasi kinerja pimpinan baru.
Untuk diketahui, lima pimpinan KPK yang direstui Komisi III DPR RI adalah, Agus Rahardjo (Ketua), Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.
(editor:asep yusriansyah)