Home HL Kepergok Copet, IRT Diamankan Warga Pasar Sako

Kepergok Copet, IRT Diamankan Warga Pasar Sako

130
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jamilah alias Santi (38) hanya bisa pasrah saat dikepung warga Pasar Sako Mandiri Palembang, Kecamatan Sako, pasca kepergok mencopet dompet seorang pengunjung pasar, Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ibu tersebut diketahui Warga Jalan Kemas Rindo, Lorong Sepupu, RT 24, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang ini pun terdiam saat dibawa ke Pos Pengamanan Pasar.

Ditanyai oleh petugas pengamanan, IRT  ini pun mengaku telah mencopet uang sebesar Rp211 ribu milik korban Eka (31), warga Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin saat sedang berbelanja.

“Saya takut dipukuli warga makanya saya mengaku nyopet. Saya keluarkan uang korban yang saya simpan di BH saya,” ujar tersangka Jamilah saat diamankan di Polsek Sako Palembang, Selasa (24/4/2018).

Tersangka mengaku sengaja pergi dari rumahnya di kawasan Kertapati bersama dua orang rekannya, DW dan I (buron) ke Pasar Sako untuk mencopet. “Kami bertiga perginya pak, memang niat kami maau mencopet. Sudah dua kali kami mencopet seperti ini di Pasar Sako,” ujarnya.

Jamilah juga mengaku dirinya berperan sebagai pengambil dompet atau uang korban, sementara dua rekannya bertugas mengalihkan perhatian, mengawasi kondisi, serta menutupi aksi pencopetan tersebut.

Saat korban mampir ke kios ikan dan hendak membayar, uang yang ada di kantong jaket sebelah kanan korban telah tidak ada. Melihat uang tersebut tidak ada, korban curiga dengan pelaku yang tiba-tiba kabur. Korban langsung memegang tersangka Jamilah sementara dua komplotannya berhasil  melarikan diri.

Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian usai mendapatkan laporan dari warga. “Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil pencarian sebesar Rp211 ribu, sedangkan untuk dua tersangka lainnya melarikan diri dan masih kami selidiki,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Jamilah diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here