[quote]Laporan: taufik[/quote]
PAGARALAM, jodanews – Penahanan dua mantan pejabat Badan Kepala Daerah (BKD) Kota, Muhamad Herizon (48) warga Sukajadi Kelurahan Pelangkenidai Kecamatan Dempo Tengah dan Rusmaladewi (59) warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara dibenarkan Kepala BKD Pagaralam Imam Pasli.
Menurutnya, keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara CPNSD tahun 2010. Imam mengatakan hal seharusnya menjadi pelajaran bagi Pegawai BKD baik dalam penerimaan maupun pengangkatan CPNS.
“Cukuplah kasus ini menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang oleh pejabat dan pegawai BKD sekarang,”tegas Imam usai pembukaan Diklat PIM tingkat IV angkatan VI.
Imam tak menampik jika dua orang yang sudah ditahan oleh kejaksaan beberapa hari yang lalu satu diantaranya yakni Muhamad Herizon merupakan pejabat aktif yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Siosial Kota Pagaralam sedangkan rekanya Rusmaladewi sudah pensiun.
Diterangkan Imam, saat ini sedikitnya ada beberapa PNS Kota Pagaralam yang tersandung masalah hukum atas tindak pidana korupsi dan masih menjalani hukuman.
“Berdasarkan informasi yang kita terima ada 5 orang yang tengah menjalani hukuman dan 1 adalah yang baru ditahan kemarin,sehingga ada 6 orang PNS yang tersandung masalah hukum,”terangnya.
Disinggung soal pemberhentian terhadap PNS yang menjalani hukuman,Imam mengatakan saat ini belum ada yang diberhentikan.Dan Pemkot akan memberikan bantuan hukum,imbuh Imam.
“Hanya bagi mereka yang menjalani tahanan diberhentikan sementara yakni dengan memutuskan gaji mereka,”tukasnya
Sekedar mengingatkan,pada Kamis (14/4) lalu kejari melakukan penahanan Muhamad Herizon dan Rusmaladewi,dan keduanya terlibat tindak pidana korupsi CPNS tahun 2010
Keterlibatan keduanya dalam perkara korupsi ini, keduanya ikut memproses kepengurusan pengangkatan sepuluh orang CPNSD pada 2010 silam. Dimana mereka ini diangkat dengan NIP (nomor induk pegawai) tak terdaftar di pusat (Badan Kepegawaian Nasional) lantaran kedua tersangka memproses NIP dengan merujuk penerbitan surat palsu dari BKN No.59 tahun 2010 mengenai pengaktifan NIP.
Mengenai kerugian negara dalam perkara ini, lantaran, sejak pengangkatan para 10 orang CPNSD terhitung sejak Juli 2010, dimana mereka sudah terlanjur menikmati uang gaji hingga Agustus 2012.
“NIP mereka tak terdaftar di BKN pusat, karena penerbitan NIP kesepuluh CPNSD tersebut berdasarkan surat palsu,” ungkap Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra kemarin
Ia mengaskan,Mereka (MH dan RD,) dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara. (editor:asep)