Laporan : Marsal Islam
MUARA ENIM jodanews-Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim berhasil menyelamatkan keuangan Negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 966.923.876. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano SH. MH menjelaskan, uang tersebut diterima dari uang pengganti, sitaan, denda dan ongkos perkara dari tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jumlah uang yang kita sita ini adalah sepanjang tahun 2015. Baik dari uang pengganti, uang
sitaan, uang denda dan ongkos perkara dari tersangka tindak pidana korupsi,” Ungkap Kejari Muaraenim.
Dilanjutkan, pada tahun 2016 pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Khususnya untuk menindaklanjuti hasil temuan dugaan penyelewengan APBN/APBD yang merugikan Negara di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara dalam bidang pembinaan, Kejari berhasil mengumpulkan penerimaan PNBP tahun
2015 senilai Rp1.625.644.480. Untuk bidang tindak pidana umum, mengumpulkam PNBP sebesar Rp658.720.604 yang terdiri atas pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan, denda dan ongkos perkara pidana umum.
Untuk bidang perdata dan tata usaha Negara. Selama tahun 2015 melakukan perjanjian kerjasama dengan 15 dinas, BUMN dan BUMD. “Ke depan kami akan terus meningkatkan optimalisasi kinerja. Alhamdulillah tahun 2015, Kejari Muaraenim mendapat penghargaan lima besar Kejari terbaik di Sumsel,” Tambahnya. Editor : Asep