Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG, Jodanews– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Rabu (13/4/2016) memusnakan Tiga Item Barang Bukti(BB) diantaranya, yakni narkotika, senjata api (senpi) dan uang palsu (upal).”Barang bukti narkotika ada 21 perkara berupa ganja kering, tanaman ganja, sabu ektasi dan alat hisap atau bong. Kalau senpi dua perkara, senpi laras panjang berikut peluru dan bubuk mesiu,” ujar Kepala Kejari Tebing Tinggi, Azwad Z Hakim melalui Kasi Pidum, Agung Faizal.
Sedangkan untuk barang bukti upal, dikatakan Agung, hanya satu perkara, berjumlah Rp2 juta pecahan Rp100 ribu. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara 2015 semester terakhir yang sudah inkracht atau kekuatan hukum tetap dengan total 24 perkara.”Barang bukti ada sebagian yang dibakar seperti upal dan ganja. Ganja cukup banyak kurang lebih bisa mencapai satu kilogram. Kalau sabu dilarutkan dan senpi di potong pakai mesin pemotong besi,” katanya.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu tahun. Setiap pemusnahan tidak bisa dilakukan oleh pihak kajari sendiri tapi harus disaksikan unsur muspida seperti pemkab, polres dan BNN.”Tadi dari Polres, Pemkab Empat Lawang dan BNN hadir melakukan pemusnahan,” pungkasnya.(Editor Jonheri)