[quote]Mou Dengan Camat Se-Kabupaten Muara Enim[/quote]
Laporan : Marsal
MUARA ENIM, Jodanews – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH mengatakan, dalam kaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah di Kabupaten Muara Enim pihak Kejari akan melakukan pendampingan.Adhyaksa menjelaskan, pendampingan yang dilakukan dari semua tahapan proyek. Jika pelelangan dilakukan oleh pemerintah pusat tentu yang melakukan pendampingan dari Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya Kejari akan melakukan pendampingan, misalnya dalam
tahapannya ada sisi keperdataannya, izin yang belum terpenuhi, kita akan informasikan atau memberi advis hukum. “Kita hanya melakukan pendampingan proyek-proyek startegis pemerintah. Jika dalam prosesnya kita melihat ada yang terindikasi tipikor, apa boleh kita akan lakukan penegakan hukum,”kata Adhyaksa di sela Penandatanganan kerjasama (Mou) dengan seluruh camat se-Muara Enim, di Aula Kejari Muara Enim, Selasa (12/4).
Lanjutnya, pada intinya pihaknya akan mengawal agar proyek itu akan tetap berjalan. Meskipun ada sengketa perdata, nanti mungkin mereka memberi surat kuasa kepada kita. Kita makan mengadakan mediasi kepada masyarakat. Termasuk akan mengawal kegiatan pelaksaan proyek strategis tersebut,”jelasnya.
Menurut Adhiyaksa, sebagai pengacara negara, berdasarkan undang-undang jaksa diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang ada uang negara didalamnya seperti BUMN.”Jika dalam pelaksanaan pembangunan tersebut ada uang negara seperti BUMN atau BUMD kami wajib mendampingi kalau diminta perusahaan tersebut, tentunya dengan surat kuasa,” Ungkapnya. (Editor Jonheri)