Home HL Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam, Dedi Ringkus Anggota Polair

Kedapatan Bawa Sabu dan Sajam, Dedi Ringkus Anggota Polair

130
0

Laporan Meida sari

PALEMBANG, Jodanews -Se0rang speedboat bernama Antoni (34) yang sering berlayar di perairan Lalan Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan anggota Dit Polair Polda Sumsel, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan senjata tajam (sajam) berupa pisau. Dedi yang merupakan warga Dusun I Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba itu diamankan  Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel, Kamis (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha  melarikan diri saat  mengetahui kedatangan petugas patroli Dit polair Polda Sumsel yang bersandar di Dermaga Sagita Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Sementara Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Zahrul, menerangkan, penangkapan tersangka bermula saat anggota melakukan patroli hingga kemudian bersandar di Dermaga Sagita Kepayang. “Saat kita bersandar di sana, tiba-tiba tersangka langsung kabur menggunakan speedboatnya dan kita yang mencurigainya langsung mengejarnya,” jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Ditpolair Polda Sumsel, Minggu (16/10). Setelah berhasil mengejarnya, dikatakannya, pihaknya pun langsung meriksa dengan cara melakukan penggeledahan. Benar, saat itu pihaknya berhasil menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan sebilah Sajam berupa pisau. Mendapati hal tersebut, kita  langsung mengamankannya dengan membawa tersangka ke Mako Ditpolair Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ini juga merupakan residivis kasus Curat yang baru saja keluar dari penjara delapan bulan yang lalu dan tersangka ini memang sudah sering kita awasi,” ungkapnya. Saat disinggung apakah tersangka merupakan pengedar narkoba di kawasan daerah perairan, Robinson mengatakan, pihaknya masih akan mendalaminya. “Untuk sementara, katanya sabu itu akan dipakai sendiri dan menurutnya, sabu itu didapat setelah diberi oleh seorang rekannya. Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here