Home HL Kajari: Kejaksaan Tidak Intimidasi Warga Yang Direlokasi

Kajari: Kejaksaan Tidak Intimidasi Warga Yang Direlokasi

87
0

Laporan : marsal

MUARA ENIM, jodanews  –  Kajari Muara Enim Adiyaksa Dharma Yuliano SH MH menegaskan, pada relokasi warga  Bukit Munggu dan Bedeng Keresek, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kejaksaan  hanya sebagai pendampingan saja. Kejaksaan tidak pernah melakukan intimidasi pada warga yang direlokasi.

“Meski  memiliki surat kuasa dari PT BA,  kejaksaan tidak pernah mengintimidasi warga. Personil kejaksaan dilapangan hanya mendampingi saja,” kata Adi, belum lama ini.

Dikatakan Adiyaksa, dalam proses relokasi daerah Bukit Munggu dan Bedeng Keresek prosesnya dilakukan oleh tim. Dari tim itu, untuk tanam tumbuh, ada dinas terkait yang menilai harga ganti ruginya, untuk bangunan rumah dilakukan pihak Dinas PU Cipta Karya yang menilai berapa nilai ganti ruginya. Jadi, pihak kejaksaan tidak menetapkan ganti rugi yang di negokan antara warga dan pihak PT BA.

Hanya saja, kata dia, dalam pendampingan ini setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak (pihak PT BA dan warga). Pihak kejaksaan mengetahui dalam proses pendampingan dana negara yang dipergunakan oleh pihak PT BA, selaku perusahaan BUMN. “Jadi, bila ada warga yang menilai bahwa kejaksaan terkesan mengintimidasi, itu salah,” ungkapnya.

Sambung dia, bila warga merasa ganti bangunan rumah warga yang diganti tidak sesuai. Warga bisa melaporkannya pada pihak Kejaksaan,  pemerintahan setempat, bahkan pemda bisa melaporkan hal tersebut. Jadi, warga bisa menerangkan apa yang membuat keberatan dan tidak menerima masalah ganti rugi.

“Dalam relokasi ini ada tim, pihak yang tergabung memiliki topoksi kerjanya masing-masing. Kita berharap relokasi ini berjalan lancar,” tuturnya.

Dikatakan jika warga masih enggan direlokasi, maka uang ganti rugi tersebut akan diberikan ke pengadilan dan warga bisa mengurusnya di pengadilan. Bila mau menggugat juga di proses di pengadilan. (Editor : asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here