Bisa Dibatalkan
INDRALAYA-Jelang akhir masa jabatannya pada 22 Agustus mendatang, Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya kembali merombak kabinetnya, mulai dari eselon II,III hingga IV dan kepala sekolah, kemarin.
Reshuffle jilid III ini tidak terlalu banyak jika dibanding dua perombakan sebelumnya.
“Ada 61 formasi jabatan yang dimutasi atau diganti, pergantian ini tujuannya hanya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja,” kata Mawardi. Menurutnya dilingkungan PNS, mutasi adalah hal biasa dan harus terjadi, dalam rangka penyegaran.
Ketika ditanya tentang SK pengunduran dirinya yang dikabarkan telah resmi disetujui Kemendagri, dan dikeluarkan SK pemberhentian, Mawardi mengaku belum menerimanya.
“Saya belum menerima SK tersebut. Agar tak terjadi kekosongan jabatan. Selama belum ada SK itu baik dari Kemendagri maupun dari Gubernur Sumsel, saya masih tetap di posisi yang sama. Kan masanya memang sudah mau habis 22 Agustus mendatang, di minta ataupun tidak toh juga akan berakhir,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya belum mengetahui prihal adanya pelantikan yang dilakukan Pemkab OI. Namun dia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelantikan tersebut. Kalau memang SK Pemberhentian Mawardi telah ada.
“Justru itu, saya belum tahu (ada pelantikan). Apakah sudah ada SK atau belum. Kalau sudah berhenti jelas tidak boleh melantik,” tegasnya, kemarin.
Menurutnya, mereka melakukan evaluasi kalau memang benar pelantikan tersebut menyalahi aturan.
“Kalau memang ada kesalahan, persyaratan tidak lengkap atau segala macam, menyalahi aturan. Tentu kami akan melakukan evaluasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelantikan yang dilakukan Bupati OI, Mawardi dapat dibatalkan. Apabila terbukti menyalahi aturan.
“Kalau dievaluasi, misalnya yang salah (pelantikan) itu ya di cabut, ya (bisa dibatalkan). Tapi, kami melihat dulu. Saya tidak mengatakan itu harus dibatalkan. Kami akan melihat dulu kasusnya satu persatu,” katanya.
Sekda menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pelantikan pejabat didaerahnya masing-masing. Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pemberitahuan adanya pelantikan ke Pemprov hanya sebatas konsultasi.
“Inikan ASN, ketentuannya sudah agak berubah. Ke Gubernur itu hanya konsultasi,” terangnya.
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Amsin membenarkan apabila SK Pemberhentian Mawardi Yahya telah diserahkan ke Sekda OI.
“Sudah diserahkan ke Sekdanya (Pemkab OI),” tegasnya.*ita