LAHAT, JI – Akses jalan angkutan batubara PT EEM dan PT DEE di kawasan Talang Suban, Desa Karang Endah diblokir warga dibantu aktivis LSM. Pasalnya, pihak perusahaan dinilai ingkar janji dalam hal merekrut karyawan.
Yaharudin (56) dibantu oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpaksa melakukan pemblokiran dengan memasang portal pada jalan yang dibangun di lahan miliknya. Akibatnya, aktivitas angkutan batubara di daerah tersebut lumpuh total.
Pantauan dilapangan, sebelum portal dipasang, puluhan kendaraan angkutan batubara yang hendak masuk ke areal tambang terpaksa berhenti di sekitar portal. Jaraknya sekitar 10 KM dari pusat Kota Lahat. Warga hanya menginzinkan lewat bagi kendaraan yang hendak keluar lokasi tambang.
Pemegang kuasa warga, Dedy Suyata didampingi pengurus LSM Brantas, Suryadi menyatakan, pemortalan jalan tersebut sangat beralasan, antara lain karena aktivitas angkutan batubara telah banyak memakan korban lakalantas dan berdebu.
”Memang sih sudah ada kompensasi dari pihak penambang sebelumnya sebesar 35 juta. Akan tetapi didalamnya ada beberapa perjanjian yang disepakati bersama yang belum dipenuhi. Antara lain, tiga orang keluarga dari pemilik lahan akan direkrut mejadi karyawan. Kemudian jika terjadi gangguan akibat debu jalan, maka pihak peusahaan akan bertanggung jawab”, terang Deddy.
Lanjut Deddy, pihaknya punya bukti kepemilikan lahan tersebut berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Dari sekian perjanjian itu, tidak satupun yang ditepati oleh pihak penambang. Sehingga pemilik lahan memberikan kuasa kepada dia untuk memediasi penyelesaiannya dengan pihak penambang.
”Kalau semua isi perjanjian yang disepakati para pihak itu ditepati, maka tidak akan terjadi pemortalan ini”, tandas Deddy.
Yaharudin selaku pemilik lahan mengungkapkan, dengan tidak adanya kepedulian pihak pemerintah dan pihak penambang, maka pihaknya akan tetap mempertahankan haknya.
”Apapun resikonya saya siap. Karena tanah ini benar-benar milik saya. Semua kepengurusan masalah ini telah saya serahkan sepenuhnya pada Deddy dan LSM Brantas melalui surat kuasa”, tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfrmasi dari pihak manapun. Dua perusahaan penambang yang berkompeten tidak bisa dihubungi. (idham)