Laporan : Edigebuk/G. John
KAYUAGUNG,Jodanews – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali tercoreng oleh ulah oknum honorer TU di SMKN 1 Lempuing OKI. Pelaku Her (24), yang tega menyetubuhi siswinya sendiri berinisial AS. Ironisnya, persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur ini dilakukan sebanyak 2 kali, sehingga merusak masa depan korban.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang tidak bertanggung jawab, korban didampingi sang ibu akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI kemarin. Pihak keluarga berharap pelaku dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku-pelaku lain.
Berdasarkan pengakuan korban AS, yang tertuang dalam Laporan Polisi bernomor : LP/B/66/III/2016/Sumsel/Res OKI, peristiwa naas yang dialami korban terjadi pada 2 Januari 2016 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di Losmen Handayani Kecamatan Lempuing Jaya OKI.
Bermula ketika pelaku menjemput korban di kediamannya di Desa Sindang Sari RT 01 Kecamatan Lempuing. Selanjutnya, dengan sepeda motor pelaku mengajak korban jalan-jalan. Sekitar 30 menit kemudian, korban diajak pelaku menuju Losmen Handayani. Di lokasi itu lah pelaku mengeluarkan bujuk rayu, sehingga akhirnya bisa mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali.
“Kami tidak senang pelaku yang tega berbuat amoral, seharusnya sebagai TU harus memberikan ilmu yang mendidik. Bukannya merusak masa depan anak didik. Kami meminta agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya, karena masa depan anak kami sudah dirusak,” ungkap ibu korban saat melapor ke Polres OKI.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Dikri Olfandi didampingi Kanit PPA, Iptu Jhony Martin mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan masih mendalami laporan tersebut. “Korban telah kita mintai keterangan. Beberapa orang saksi selanjutnya menyusul. Setelah itu baru pelaku yang akan kita panggil,” ujar Kasat Reskrim kepada wartawan Selasa (15/3).
Seandainya nanti terbukti pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, maka pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak. “Kita minta pelaku kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tandasnya.
Tempat terpisah Rabu (16/3) Kepala sekolah Harun tektona ketika dikonfirmasi masalah Her tersebut. dirinya bertindak tegas pelaku diberhentikan secara tidak hormat, untuk siswa kelas 12, pihaknya kordinasi dengan Diknas dan orang tua korban. Masih menurut Harun, siswa tersebut belum bisa diambil tindakan diberhentikan karena tinggal beberapa bulan lagi ujian kelulusan, kasihan untuk masa depan anak ini, ujar Kepsek SMKN1 Lempuing.
Peristiwa amoral ini juga terjadi di UPTD Lempuing Har Spd yang menjabat sebagai Kepala UPTD diduga selingkuh di kantor UPTD, Informasi di lokasi wali murid bersama Kepala UPTD berduaan di ruangan tertutup, lantas digerebek Hansip Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing, peristiwa terjadi pada bulan februari 2016, Kepala Desa Tugu Mulyo H.Arpandi ketika dikonfirmasi permasalahan ini tidak berani komentar karena permasalahan ini diserahkan kepada pimpinan yakni Camat Lempuing Imam Tohari SE,MM.
Menanggapi permasalahan ini,Kepala Diknas OKI Zulkarnain Spd, melalui Sekretaris Diknas H.Husni mengatakan, “Kejadian itu,sudah lama bulan Februari lalu, orangnya sudah pindah ke Kabupaten Ogan Ilir (OI) jadi pak Har spd (UPTD) setelah dua hari kejadian langsung mengusulkan pindah ke Kabupaten OI,”jelasnya. Sementara menanggapi kejadian yang dilakukan TU SMKN 1 Lempuing, honorer TU ini sudah kita berhentikan silahkan diproses hukum karena siswi tersebut sudah lapor ke Polres OKI katanya. (Editor Jonheri)