Home HL Hendak Jual Emas Palsu, Rusnan Ditangkap Satlantas Polresta Palembang

Hendak Jual Emas Palsu, Rusnan Ditangkap Satlantas Polresta Palembang

129
0

Laporan Meidasaari

PALEMBANG, Jodanews – Berdalih sedang butuh uang untuk ongkos pergi ke Lampung, Rusnan (35) nekat melakukan aksi kejahatan dengan cara menjual kalung emas palsu seberat 3 suku kepada korban, Firmansyah (24). Akibat perbuatannya, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu  harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palembang setelah ditangkap Satlantas Polresta Palembang, Rabu (21/9). Dikatakan korban yang tinggal di Desa IV, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel ini, kejadian bermula saat ia naik bus kota jurusan Plaju-KM 12 dari SPBU KM 12, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang. Lalu, saat sampai di Jalan Kol H Burlian, Km 10, Kecamatan Sukarami Palembang, naik tersangka dan duduk disebelahnya. Dalam perjalanan, Rusnan menceritakan masalah yang sedang menimpa dirinya dan hendak pergi ke Lampung. “Katanya dia (tersangka) habis dari menikam orang dan butuh ongkos untuk melarikan diri kedaerah Lampung. Dia ingin menjual emas yang dibawanya dan meminta saya menemani menjualnya dengan upah kalau terjual Rp500 ribu,” katanya, saat memberikan keterangan di SPKT Polresta Palembang. Kemudian, sambungnya, Rusnan juga menawarkan emas palsu kepadanya seharga Rp2 juta. Tapi, karena korban sudah mengetahui modus yang digunakan tersangka, korban berpura-pura ingin membeli emas tersebut. “Jadi saya turun di depan Internasional Plaza dengan pura-pura mengambil uang. Ketika dekat dengan pos lantas di sana, saya panggil polisi, dia kabur hingga dikejar petugas bersama warga,” jelasnya. Sedangkan, tersangka Rusnan mengatakan, dia mendapatkan emas palsu beserta surat itu dibelinya di pasar. Jika berhasil, uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari, makanya saya jual emas itu. Baru sekali ini melakukannya dan belum pernah dipenjara. Saya menyesal,” sesal bapak empat anak ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penangkapan tersangka yang menjual emas palsu. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palembang. “Akibat ulahnya, tersangka ini bakal terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” tutupnya. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here