Home HL Hakim Berang, Zulinto Berkilah Tidak Tahu

Hakim Berang, Zulinto Berkilah Tidak Tahu

95
0

[quote]Laporan:abiyasa[/quote]

PALEMBANG, jodanews– Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, yang menyeret Hasanuddin dan Rahmat Maulana (keduanya PNS dilingkungan Disdikpora Palembang), sebagai terdakwa kembali digelar.

Kepala Disdikpora Palembang Ahmad Zulinto, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini. Sebelumnya, Ahmad Zulinto sempat mangkir dalam persidangan sebanyak tiga kali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, majelis hakim sempat berang. Soalnya Zulinto, terus mengaku tidak tahu, soal aliran dana tersebut. Padahal, hakim Syaifuddin Zahri menunjukan daftar penerima aliran dana kepada saksi Zulinto.

”Saat memberikan pengarahan di SDN 60, saya tidak pernah mengatakan atau meminta uang setoran sebesar 10 persen.” ujarnya.

Zulinto menjelaskan bahwa Kabid PPS Disdikpora  tugas pokoknya adalah menjalankan program yang didapat, misalnya menerima dana bantuan alokasi khusus dan subsidi.” Untuk Dispora Palembang telah mendapatkan dana bantuan dari pusat yakni Dana Alokasi Khusus pada tahun 2012 sebesar 6.315.000.000, sedangkan tahun 2013 sebesar 28.328.000.400,” tuturnya.

Zulinto juga menjelaskan bahwa DAK bersifat swakelola, sehingga terdakwa Hasanudin yang ditunjuk sebagai KPA untuk mengelola bantuan dari pusat, menerbitkan SPM serta selaku pengawas. ” Saya kan hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA) tugasnya hanya mengusulkan kepada kas daerah agar dana dicairkan ke pihak sekolah yang menerima bantuan DAK tahun 2013,” katanya.Masih menurut Zulinto yang tetap bersikeras dengan keterangan bahwa tidak mengetahui adanya potongan 10 persen yang dilakukan oleh stafnya bagi penerima bantuan DAK tahun 2013, “Saya tidak tahu yang mulia,” katanya.

Majelis hakim sempat dibuat kesal dengan keterangan saksi, ketika ditanya selalu menjawab tidak mengetahui tentang penerima DAK dipotong sebesar 10 persen. Hakim Junaida pun juga menanyakan kepada saksi Zulinto. “Apakah saksi mengetahui ada Juknis untuk pengelolaan penerima DAK yang isinya adanya pemotongan 10 persen dari dana yang diterima melalui rekening masing-masing kepala sekolah serta apakah saksi menerima uang dari DAK itu ?, bahkan dirinya berkilah tidak pernah menerima uang. Berdasarkan keterangan saksi, hakim pun langsung mengkonfrontir terhadap kedua terdakwa bahwa saksi menerima uang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kasubag keuangan Disdikpora bahwa dana yang mengalir masuk daftar nama-nama yang dibuat oleh terdakwa Rahmad. “Saya tidak menerima pak hakim, saya tidak tahu siapa yang membauat daftar nama yang menerima bantuan DAK itu,” katanya.
Sebelumnya terdakwa Hasanuddin dan Rahmad Purnama didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dengan meminta kembali uang sebesar 10 persen dari total dana DAK tahun 2012 yang diterima 16 kepala sekolah dengan kerugian kas negara sebesar Rp631.500.000, Pada akhirnya terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf e atau dakwaan kedua pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Keterangan yang memberatkan terdakwa juga disampaikan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan korupsi Dana alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dilingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang, Kamis (25/2).
Saksi Sri Rumi dan saksi Naslini dihadirkan dipersidangan guna diambil keterangannya oleh majelis hakim. Saksi Sri Rumi mengungkapkan bahwa dirinya menghadiri rapat untuk membahas dana bantuan berupa DAK guna merehab gedung sekolah yang rusak mencapai 70 persen acara tersebut diselenggarakan disalah satu gedung sekolah di Palembang dan hotel Gand Duta bahkan turut hadir diantara Kadisdikpora kota Palembang, Ahmad Zulinto, Kasubag Pembangunan Disdikpora Palembang, Rahmad Purnama, Kabid PPS Disdikpora Palembang, Hasanuddin SPD MSi. Ketika acara berlangsung dalam kesempatannya, Kepala Dinas memberikan kata sambutan yang isinya bahwa di kota Palembang banyak gedung sekolah dengan kerusakan mencapai 70 persen.”Burhanuddin selaku koordinator untuk mengupulkan dana 10 persen dari penerima dana bantuan DAK 2013, dimana teman-teman menyebutkan bahwa mengumpulkan dana DAK sebesar 10 persen dari dana bantuan yang dikabulkan untuk rehab gedung sekolah, Dana tersebut untuk diserahkan kepada Burhan selaku koordinator, permintaannya agar diserahkan dengan dua tahap, pertama diserahkan kepada pak Burhan sebesar 5 persen, kemudian sisanya diserahkan kepada pak Rahmad.” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepsek SD Negeri 06 Palembang, Naslini, dia membenarkan telah menghadiri undangan untuk membahas DAK yang akan diterima di salah gedung sekolah dan hotel Grand Duta yang berada di Jalan Radial Kecamatan IB I Palembang.” ketika dana cair harus menyerahkan sepuluh persen dari dana yang di terima tiap-tiap sekolah. Dana tersebut harus diserahkan ke Diknas setelah pencairan,” katanya.
Untuk saksi yang terakhir tidak hadir lantaran sakit sehingga majelis hakim memberikan perintah kepada JPU agar dibacakan keterangannya yang isinya bahwa saksi Baharudin memberikan dana 10 persen ke Diknas dengan cara lima persen diberikan kepada koordinator sedang lima persen lagi diserahkan langsung kepada terdakwa Rahmad. (editor: asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here