Laporan : Iman Sanotoso
MUSIRAWAS, jodanews – Kepala Badan (Kaban) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Musi Rawas, Rehal Ikmal menggelar jumpa pers dalam rangka launching gerakan bersama pemasangan pilar batas desa ( Gema Sang Pilar ),Kamis (24/3).
Kepala Bagian ( Kabag ) Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Musi Rawas Rehal Ikmal didampingi Plt Kabag Humas H Abdullah Fadli mengatakan, gerakan bersama pemasangan pilar batas desa ( Gema Sang Pilar ) ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
”Jadi dasar hukum pelaksanaan pemasangan pilar desa ini adalah surat edaran Bupati Musi Rawas No. 140/14/1/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang gerakan bersama pemasangan pilar batas.Untuk itu diminta kepada seluruh kepala desa ( Kades ) untuk memasang pilar desa di masing-masing desa. Pada saat pemasangan pilar batas desa ini,kepala desa maupun perangkat desa yang lainnya dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)dimana APBDes tersebut bisa berasal dari dana desa itu sendiri,” jelas Rehal.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh kepala desa ( Kades ) agar segera membuat dan memasang pilar desa ini sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, apalagi masing-masing kepala desa sudah terlebih dahulu mengikuti sosialisasi.
“ Saya meminta dengan adanya launching bersama pemasangan pilar desa ini,dapat berjalan dengan baik dan segera dilaksanakan oleh masing-masing kepala desa sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan,” ujar Rehal. (Editor: Asep)