Home HL GCC Tahap Ke-V Dilanjutkan

GCC Tahap Ke-V Dilanjutkan

82
0

Laporan : Iman Santoso

MUSI RAWAS JODA NEWS-  Proyek Pembangunan Gedung Convention Centre ( GCC ) Tahap Ke V  berlokasi di pusat perkantoran Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang menelan dana 2 Milyar lebih berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Musi Rawas, awal tahun 2016 ini segera akan di lanjutkan pembangunannya.
Kepala Dinas PU CKTR Ir H karyasid Helmi yang didamping Abu Hanifah,SST kepala Bidang ( Kabid ) Bangunan Gedung PU Cipta Karya Dan Tata Ruang ( CKTR ) Kabupaten Musi Rawas Saat ditemui di ruang kerjanya Selasa ( 12/1 ) mengatakan, Proyek Pembangunan Gedung Guru Atau lebih di kenal dengan GCC tahap ke-V akan segera dikerjakan bulan februari ini, sekarang masih tahap lelang.dana yang dianggarkan untuk pembangunan GCC ini menelan dana 2 milyar lebih yang berasal dari Dana APBD  Kabupaten Musi Rawas dan di perkirakan selesai pembangunannya bulan September ini.
“  Kalau tidak ada halangan bulan Februari tahun 2016 ini pembangunan gedung GCC akan segera di laksanakan, Sekarang masih dalam tahap pelelangan. Dan selesai pengerjaannya bulan September, dan masa pemeliharaannya selama 6 bulan,” Jelas Abu.
Lebih lanjut Abu mengatakan,  Pekerjaan pembangunan GCC tahap ke-V ini untuk penyelesaian Kolom dan balok pondasi lantai dasar, lanjutan pembangunan pengecoran kolom balok lantai dua, serta pemasangan lanjutan turap penahan tanah.pembangunan GCC ini memiliki 4 lantai, lantai pertama untuk Hall dan Sekretariat, Lantai ke dua untuk sarana olah raga dalam ruangan pelatihan, Lantai ke Tiga untuk Pelatihan  dan Lantai ke Empat untuk kegiatan pelantikan Diklat Guru.adapun fasilitas yang mendukung dalam pembangunan GCC ini meliputi, Mess Guru, Sarana Olah raga, tempat Parkir yang luas, Kolam Renang, Fitness, Futsal dan lain-lain.
Masih di katakana Abu, Insya Allah kalau pembangunan GCC ini sudah selesai 100 % bakal menjadi gedung guru terbesar di Sumatera Selatan yang bisa menampung lebih kurang 10 ribu guru. Harapan saya kepada pihak Kontraktor bekerjalah dengan baik yang sesuai dengan petunjuk bestek dan tidak mengabaikan aspek tehnik dan struktur serta tepat waktu pengerjaannya.dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan, pihak kontraktor belum juga selesai pengerjaannya maka dari pihak PU akan memberikan sanksi berupa denda dan pemutusan kontrak secara sepihak yang sesuai dengan keppres 45 yang berlaku,” Ujar Abu.editor Jon heri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here