Home HL FKMPG Desak PN Palembang Batalkan Ekseskusi Lahan di Pulo Gadung

FKMPG Desak PN Palembang Batalkan Ekseskusi Lahan di Pulo Gadung

85
0

[quote]Laporan :abiyasa[/quote]

 

PALEMBANG, jodanews ā€“ warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pulo Gadung (FKMPG) menggelar aksi demo. Massa meminta membatalkan eksekusi lahan yang salah sasaran, di Pengadilan Negeri Klas 1A Jln Kapten A Rivai Palembang.

Koordinator Aksi (Korak) FKMPG Rudi Indiarta dalam orasinya mengatakan, kedatangan massa untuk menggugat penegak hukum, khususnya hakim yang berada di pengadilan, agar dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.

ā€œ akan kami pertahankan hak kami sampai tetes darah penghabisan. Tidak sejengkal tanah pun akan kami berikan kepada orang lain ā€,ungkapnya di depan kantor pengadilan.

Koordinator Lapangan (Koorlap) FKMPG Sukma Hidayat menuturkan, bersumpah apabila dia (hakim) menerima suap, maka anak dan cucunya akan masuk neraka.

ā€œ apabila tanah dan lahan kami dibabat (eksekusi) oleh orang yang tidak berkepentingan, maka kami seluruh Warga Pulo Gadung yang bertempat disana akan menginap dan mendirikan kemah di pengadilan ini,ā€. Kata sukma hidayat.

Menurut Hairul Ketua RT 53 yang mewakili seluruh rt Pulo Gadung menuturkan, kita datang kesini bukan untuk membuat onar mau pun anarkis, tapi untuk meminta keadilan kepada penegak hukum yang ada di pengadilan ini.

ā€œ untuk itu pengadilan harus meninjau ulang keputusan dan mencari lokasi yang tepat dan benar untuk eksekusi, bukan warga yang berdomisili di RT 54 namun tepatnya yang akan di eksekusi itu RT 26 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar,ā€ jelasnya hairul kepada wartawan sembari menunggu perwakilan dari pengadilan.

Sementara Saiman Humas Pengadilan Negeri Klas IA menjelaskan , prosedur hukum yang ada didalam hukum perdata itu ada acaranya, dan kita sudah ada perlawanan disini itu sedang proses, kita lihat dulu prosesnya itu bagaimana.

ā€œ semua sedang kita lakukan prosedur berdasarkan tahapan-tahapan tertentu, sehingga kami juga tidak bisa melakukan sesuatu tanpa ada dasarnya. Untuk keputusan kemarin yang mau di mintak namanya permohonan sita eksekusi bukan permohonan eksekusi itu yang kami jelaskan pertama,ā€ ungkapnya (editor:asep)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here