Laporan : Cindra
MUBA,Jodanews – Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan I yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan Edi Haryanto SH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, (12/4).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 148/KPTS/II/2016 Tanggal 22 Januari 2016 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Muba masa jabatan tahun 2014 – 2019.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan Drs Amsin, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Sohan Majid MM, Anggota DPRD, Asisten, FKPD dan SKPD Muba serta tamu undangan.
Dalam surat Keputusan Gubernur Sumsel tersebut meresmikan pengangakatan pimpinan DPRD Muba masa jabatan Tahun 2014-2019, Abusari Burhan SH MSi sebagai Ketua dan Edy Haryanto SH sebagai Wakil Ketua, dengan dilantiknya pimpinan DPRD Muba tersebut maka Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 702/KPTS/II/2014 Tanggal 18 November 2014 dan Nomor : 792/KPTS/II2014 Tanggal 31 Desember 2014 tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Muba dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengambilan sumpah dipandu langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Soebandi SH MH dengan pengukuh sumpah dari Kementrian Agama Sekayu H M Albar LC MHI.
Drs Amsin saat membacakan sambutan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menyampaikan tiga fungsi DPRD yaitu, Legislasi, Anggaran dan Pengawasan yang harus dijalankan dalam kerangka representasi rakyat Kabupaten Muba.
Selain itu juga dirinya menambahkan bahwa empat hal penunjang keberhasilan pembangunan diantaranya, bijak dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA), membangun pemerintahan yang amanah, demokrasi, berkeadilan, jujur dan bertanggung jawab serta sigap dan tanggap menghadapi permasalahan yang ada.”Setelah dilakukan pelantikan, diharapkan sinergisitas di lingkungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten tetap terjalin dengan baik. Dan semoga para wakil rakyat dapat menyusun program lebih baik lagi kedepan terutama dalam menyusun anggaran,” ungkapnya. (Editor Jonheri)