Laporan : Taufik Hidayat
PAGARALAM, Jodanews – Melodi (58) dan anaknya Pragusta alias Pai (28) warga Belakang Obak Kampung Purwosari Rt 04/01 Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara, kali ini mesti harus berurusan lagi dengan hukum. Pasalnya walaupun sudah berstatus resedivis alias penjahat kambuhan kasus narkoba tidak menyurutkan niat mereka berdua untuk tetap melawan hukum dengan tetap berjualan sabu.
Bapak dan anak ini sekitar pukul 13.30 Wib siang tadi (22/4/2016) berhasil dibekuk petugas gabungan dari BNN dan Unit Pidum Polres Pagaralam di dua tempat berbeda, Pragusta alias Pai dibekuk saat hendak mengisi bensin di Pom Bensin Perandonan Pagaralam Utara sedang Melodi sang Bapak ditangkap di kediamannya dan saat ini keduanya masih diperiksa intensif di Kantor BNN kota Pagaralam.
Dari tangan tersangka Pragusta alias Pai petugas berhasil mengamankan dua paket kecil sabu, satu linting ganja bekas pakai,uang dan handphone, dari keterangan Pai itulah petugas kemudian menggeledah kediaman orangtuanya di kawasan belakang obak dan alhasil dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa plastik clip wadah sabu,1 box bekas kiriman sabu,1 buah alat hisap,1 unit timbangan elektronik,2 buah buku catatan,uang 25,4 juta diduga hasil penjualam sabu,6 unit telpon genggam,dan 3 unit laptop yang kesemuahnya sudah diamankan di kantor BNN kota Pagaralam
Menurut keterangan Kepala BNN kota Pagaralam Sudran Ssos melalui Aipda Yopi didampingi Bripka Jajang kedua tersangka selain pengedar ternyata juga pemakai hal ini terbukti dari tes urine keduanya positip mengandung narkoba jenis sabu dan ganja.(Editor Jonher)