Desak Cabut SK Muktamar Surabaya
Laporan : Abiyasa Eka Pratama
PALEMBANG Jodanews – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Selatan mendatangi kantor Kemenkumham Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, menggelar aksi damai dan menyampaikan tuntutan sesuai dengan hasil keputusan Mahkama Agung, Senin (28/15) rombongan diterima Kepala Kantor wilayah Kemenkumhan Sumsel Drs Juliasiman Purba.
DRS KH A Mgs Zaini Husin Umbrie Ketua Majelis Pertimbangan Partai dalam pertemuan tersebut menyampaikan, “pertama kita menuntut agar Kemenkumham melalui Kemenkumham Provinsi Sumsel ini, segera melaksanakan keputusan Mahkama Agung dan membatalkan kepengurusan muktamar Surabaya. Yang ke 2 untuk meminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat hasil muktamar Jakarta, agar kita bisa melaksanakan tugas partai,” kata Zaini.
Masih menurut Zaini,“ kita dengan adanya keputusan Mahkama Agung ini, supaya dibatalkan kepengurusan Muktamar Surabaya dan segera dikeluarkan SK yang hasil muktamar di Jakarta, bagaimana supaya SK ini dikeluarkan, ya janji pak Yosanna itukan sesudah pilkada serentak kemarin, kita akan tuntut janji itu. Hari ini bersamaan kami mendatangi ke semua Kakanwil Hukum dan Ham, seluruh Indonesia.
Sementara Kgs H A N Ganefo Ketua Dewan Pakar Sumsel tersebut mangatakan, sesuai dengan keputusan MA yang telah diputuskan sesuai dengan surat MA nomor 504 K/TUN/2015 dan 601 K/Pdt.sus-Parpol/2015 tentang keputusan MA, segera Menkumham mencabut SK yang telah dikeluarkan Menkumham muktamar yang ada di Surabaya.
“ Menkumham menanggapi, Tapi di dalam itu kan masih ada masa waktu 90 hari setelah keputusan MA paling lama 90 hari , kenapa Menkumham meng SK kan muktamar di Surabaya itu kok satu hari setelah dilantik bisa meng SK kan” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor wilayah Kemenkumhan Sumsel Drs Juliasiman Purba mengatakan, persoalan ini sudah dikomunikasikan ke pusat, ini bukan bantuan tetapi kewajiban nanti kita sampaikan ke menteri, hanya itu yang bisa kami lakukan, katanya. Editor : Jonheri