[quote]Soal Biaya Perjalan DinasE[/quote]
PALEMBANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel hingga saat ini belum menetukan sikan terkait minimnya biaya perjalanan dinas. Untuk aturan biaya perjalan dinas, wakil rakyat di DPRD Sumsel mengaku masih akan mempedomani Permenkeu No 53 Tahun 2014. Apalahi peraturan tersebut sejalan dengan Permendagri No 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.
” Belum ada (pembicaraan soal biaya perjalan dinas), kami masih berpedoman pada aturan yang berlaku, ” kata anggota DPRD Sumsel Syaiful Padli.
Politisi asal PKS ini menjelaskan, dari ketentuan atau frasa ini, maka perjalanan dinas untuk pemerintah daerah (pejabat/PNSD/pimpinan dan anggota DPRD) baik atas pertanggungjawaban dan standar satuan harga/satuan biaya perjalanan dinas benar-benar berpedoman pada besaran dan biaya yang berlaku dalam APBN.
” Artinya bahwa standar satuan harga/satuan biaya dimaksud adalah perpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumsel,Chairul S Matdiah menolak berkomentar. ” Nanti saja, belum ada pembahasan apa – apa soal itu. kalau mau tanya langsung saja dengan Giri (Ketua DPRD Sumsel) saja ,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait hal tersebut, DPRD Empat Lawang mengeluhkan minimnya biaya perjalanan dinas luar kota tersebut. Dan mereka mengatakan akan mengambil sikap atas minimnyaaa biaya perjalanan dinas luar kota dan hotel itu sendiri.(Ardhy Fitriansyah).