Laporan : Abiyasa/Humas Pemprov
PALEMBANG,Jodanews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Adapun kelima raperda yang disetujui tersebut yaitu Pertama Raperda tentang pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian serta pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Kedua Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, ketiga Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil Provinsi Sumsel tahun 2016-2036, keempat Raperda Tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya dan kelima Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2016-2036.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H Ishak Mekki menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem terkait Raperda tentang pengendalian kebakaran Hutan dan Lahan sangat
bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian serta pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pemprov Sumsel sependapat dengam fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem bahwa perlunnya penanganan khusus terhadap lahan gambut, koordinasi dan kerjasama baik dengan Pemerintah Kab/Kota maupun pihak terkait, perlunya peralatan yang memadai dan adanya tindakan tegas bagi setiap orang dan badan hukum yang telah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Pemerintah Sumsel melakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat dan pihak-pihak terkait guna merubah kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar lalu mendata 102 desa rawan kebakaran untuk pelaksanaan program peduli api yang dalam pelaksanaan dan pendanaan bekerjasama dengan Pemkab,” katanya.
Mengenai Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan pihaknya setuju dengan saran yang disampaikan Partai Demokrat mengenai High Invesment, Not Quick Yield. “kami sependapat perlunya insentif baik investor dan usaha kepariwisataan karena hal ini akan memberikan multi player efek positif dan dapat merasang timbulnya investasi di bidang kepariwisataan,ā ujar Ishak Mekki.
Ishak Mekki menjelaskan, Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumsel tahun 2016-2036 bertujuan untuk mengupayakan pengelolaan yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfataan, pengawasan dan pengendalian terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI, dalamm penyusunan Raperda ini telah dilakukan sinergitas dengan Raperda Tata Ruang Wilayah Provinsi. “Mengenai saran dari Fraksi PDI Perjuangan terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya khususnya tentang defisit anggaran, bahwa pembangunan Kebun raya Sriwijaya dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi Sumsel, APBD Kab/Kota dan kerjasama/bantuan dari pihak lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, sehingga tidak terlalu membebani APBD Provinsi Sumsel, lalu mengenai harapan fraksi partai Hanura agar dapat melibatkan masyarakat setempat dapat dijelaskan bahwa selama ini dalam proses pembukaan kebun raya tersebut telah memperkerjakan masyarakat Desa Bakung dan sekitarnya dan untuk pihak lain yang telah mendukung pembangunan kebun raya hingga saat ini terdapat 10 (Sepuluh) BUMN, 2 (Dua) asosiasi pengusaha , dan lembaga pemerintah seperti Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, LIPI, Balai Penelitian Kehutanan Palembang dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” jelasnya.
lebih lanjut diungkapkannya, pihaknya sangat optimis Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2016-2036 justru untuk menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tanggal 11 Januari 2016 Nomor S.15/MenLHK/PKTL/PKTL.2/1/2016 hal tindak lanjut Rekomendasi Ombudsman RI, yang pada intinya menyebutkan bahwa sambil menunggu persetujuan perubahan peruntukan di DPR RI maka Perda RTRW dapat diselesaikan dengan mekanisme Holding Zone. “Mengenai saran dari Fraksi Gerindra bahwa RTRW Provinsi tetap mengedepankan kepentingan lokal dan dapat menjamin sinergi dan berkelanjutan pembangunan di Sumsel. Bahwa kami melibatkan tim ahli. Di samping itu berdasarkan Permendagri Nomor 50 tahun 2009 tentang badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Pemerintah Provinsi telah membentuk BKPRD berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 599/KPTS/BAPPEDA/2010 dimana terdapat unsur tenaga ahli yang dapat memberikan pertimbangan terkait dengan penataan ruang di Provinsi Sumsel,” ungkapnya. (Editor Jonheri)