Home HL Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita Satu Unit Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba Seharga...

Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita Satu Unit Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba Seharga Rp 700 Juta 

89
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com –
Ditresnarkoba Polda Sumsel Rabu (12/9/2018) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik bandar narkoba atas nama Rizki di Jalan Tanjung Rawo RT 56 RW 16 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang.
Penyitaan yang dilakukan Ditresnarkoba terhadap rumah dua lantai senilai lebih kurang Rp 700 juta ini, diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Rizki (26). Yang awalnya tersangka beli rumah seharga Rp 250 juta, kemudian dilakukan direnovasi Rp 300 juta, sekitar satu tahun yang lalu.
Tersangka Rizki, merupakan tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Lapas Merah Mata bersama satu orang kurir yang juga pegawai lapas bernama Adiman (36) beberapa waktu lalu.
Rumah yang berlantai dua ini, sudah dilakukan renovasi yang dilakukan Rizki selama dirinya mendekam di Lapas Merah Mata Palembang. Rumah itu, dibeli Rizki meski dirinya sudah mendekam di dalam Lapas karena kasus narkoba. bahkan tersangka pun sudah  divonis selama 20 tahun dan baru menjalani hukuman selama 4 tahun.
Selama menjalani masa hukuman, Rizki tetap bisa mengendalikan peredaran narkobanya meski dibalik jeruji besi. Salah satu hasilnya, ia menyuruh orang lain untuk membeli rumah yang berada di Jalan Tanjung Rawo tersebut.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona menuturkan, penyitaan ini dilakukan setelah keluar surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang dari hasil penyidikan yang dilakukan.
“Kami melakukan penyitaan untuk membuat para bandar miskin. Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan tersangka Rizki selama empat tahun,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai rumah yang sudah disita nanti apakah nanti rumahnya akan dijual dan kemudian uangnya di kembalikan ke negara, Farman mengatakan rumah ini kita sita untuk dijadikan barang bukti. nanti dari pengadilannya yang melakukan eksekusi. kemudian mungkin kita serahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk di lelangkan, untuk dikembalikan ke keuangan negara. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here