Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Ditlantas Polda Sumsel melaksanakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas dengan aplikasi E-Tilang di di Simpang Polda, tepatnya bawah fly over, Kamis (19/1/2017) sore.
Terlihat seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama dimotornya, terjaring dan langsung dilakukan penilangan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas.
Tata cara penilangan, anggota lalu lintas terlebih dahulu memasukan data pelanggar lalu lintas ke surat tilang berwarna biru. Setelah menuliskan data si pelanggar lalu lintas, barulah data pelanggar dimasukan ke dalam aplikasi E-Tilang yang tersimpan dalam ponsel milik anggota lalu lintas.
Dari data yang dimasukan, pelanggar lalu lintas akan menerima nomor notifikasi yang nantinya untuk dimasukan ke sistem pembayaran e-tilang yang ada di Bank BRI. Pembayaran e-tilang ini bisa dilakukan menggunakan ATM BRI, membayar dikasir hingga menggunakan M-Banking BRI.
Dari struk pembayaran yang dilakukan, baru akan diberikan kepada anggota yang menilang pelanggar lalu lintas. Barang bukti yang disita petugas, akan langsung dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas.
Salah satu pengendara yang ditilang anggota lalu lintas, yaitu Heri ketika ditemui menuturkan, dengan sistem E-Tilang yang akan diberlakukan akan lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan surat tilang. Karena tidak perlu lagi ke pengadilan dan menunggu waktu sidang terlalu lama.
“Kena denda Rp 51 ribu karena lampu besar motor tidak menyala. Jadi mudah karena prosedur tidak panjang dan bisa langsung diambil di tempat dimana saat kita kena tilang,” ujarnya singkat.
Sementata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni ketika ditemui dalam kegiatan pelaksanaan E-Tilang menuturkan, Ditlantas Polda Sumsel akan mengefektif penerapan E-Tilang pada 1 Febuari 2016 mendatang. Nantinya, seluruh jajaran akan menggunakan sistem E-Tilang ketika pengendara melakukan pelanggaran.
“Sementara anggota akan menggunakan metode manual terlebih dahulu untuk melakukan pendataan ketika melakukan penilangan, nanti baru data yang ada dimasukan ke aplikasi E-Tilang yang digunakan pelanggar untuk membayar denda tilang di bank atau ATM,” ujarnya.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, akan diberikan surat tilang warna biru. Surat tilang warna biru itulah yang nantinya akan dibawa ke bank atau atm untuk membayar denda tilang. Nantinya juga, pengendara yang kena tilang akan mendapatkan nomor notifikasi sehingga bisa melakukan pembayaran denda tilang.
Pengendara yang sudah membayar denda tilang baik itu di kasir bank maupun ATM BRI, struk atau bukti setor dibawa kembali ke petugas yang melakukan penilangan. Struk atau bukti setor di bank, nantinya ditukar dengan surat yang diamankan petugas di lapangan baik itu SIM ataupun STNK.
“Jadi bagi pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Karena denda sudah dibayarkan ke bank dan nanti akan disertorkan ke kas negara,”ungkapnya.
Sedangkan Divisi Hubungan Lembaga Bank BRI Pusat Devita ketika ditemui menuturkan, Bank BRI telah berkerjasama dengan Korlantas Mabes Polri untuk menerima titipan denda tilang dari pelanggar lalu lintas.
“Bisa bayar di kasir atau ATM dengan memanfaatkan menu pembayaran BRIVA. Seluruh menu BRI yang digunakan, ketika sudah menginput akan muncul sistem pembayaran denda tilang. Dari bukti bayar nanti baru diserahkan ke polisi,” katanya. (Editor Jon Heri)







