Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, yang dipimpin langsung Kasubdit III Narkoba Polda Sumsel, berhasil menggerebek home industri atau rumah pembuatan minuman keras palsu di Jalan PDAM Tirtamusi, RT 8 Rw 3, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jum’at (3/11/2017) sekitar pukul 14.30 Wib.
Setidaknya ada Lima orang tersangka yang merupakan karyawan industri rumahan tersebut ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Kelima orang tersebut yakni Edison (20) dan Joko (34) warga Prabumulih, serta Pangestu (17), Erwan (34), dan Redi (22) yang merupakan warga Lampung Tengah.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka Joko, dirinya hanya diajak oleh seorang warga Bandung berinisial R untuk ikut dalam komplotan tersebut. “Saya kerja baru tiga bulan, diajak orang Bandung. Saya kerjanya hanya sebagai sopir dan di gaji per bulannya Rp2 juta,” akunya.
Joko mengaku mengedarkan miras palsu tersebut ke tiga daerah yakni Palembang, Lubuk Linggau, serta Kota Jambi. Mereka menjual satu dus berisi 48 botol miras dengan harga Rp500.000.
“Kalau bahan-bahan meraciknya itu dari Jakarta. Bukan saya yang pesan tapi bos. Saya hanya tahu mengambil barangnya yang dikirim ekspedisi saja,” ujarnya.
Sementara tersangka Erwan mengaku hanya diajak oleh tersangka Redi untuk bekerja di Palembang. “Awalnya tidak tahu kalau diajak kerja ini. Saya tertarik karena digaji Rp1,2 juta per bulan,” ujarnya.
Sementara Ketua RT 8, Hendrik (52) berujar, dirinya sempat kaget saat melihat banyak polisi yang menggerebek rumah yang dari fisik luarnya tak terawat tersebut. Pasalnya, rumah milik almarhum Faisal tersebut dikontrakkan sudah lama.
“Dulunya di sini itu usaha pembuatan kursi meja dari kayu. Namun sudah berhenti dari setahun yang lalu. Tiga bulan lalu dikontrakkan lagi oleh keluarga Pak Faisal namun saya tidak tahu usaha apa karena mereka tidak pernah melapor,” ujarnya yang turut menyaksikan penggrebekan.
Hendrik pun berujar, beberapa warga sempat curiga dengan aktifitas di rumah dengan penuh rumput liar tinggi di halamannya tersebut karena hanya terlihat beberapa orang di luar rumah saat malam hari. “Saya tidak menyangka pak, mereka kerjanya didalam itu meracik miras,” ungkapnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, yang turut ke tempat kejadian perkara (TKP) langsung penggrebekan tersebut berujar, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua minggu terhadap rumah sewaan milik almarhum Faisal tersebut. Saat digrebek, benar saja petugas menemukan bukti adanya aktifitas pembuatan miras palsu (oplosan).
“Diketahui mereka telah beroperasi pasca Idul Fitri tahun ini jadi sekitar dua bulanan. Mereka ini bukan mengoplos, melainkan meracik sendiri miras yang dimasukkan ke dalam botol Vodka, Whisky dan Mansion House,” ujarnya di lokasi penggrebekan.
Kapolda berujar, tersangka meracik menggunakan air mineral isi ulang, essence aroma miras, serta cairan karamel pewarna makanan. Dalam sehari, tersangka dapat mengedarkan 50 dus miras palsu yang masing-masing berisi 48 botol.
“Jadi sehari mereka ini bisa menjual 2.400 botol miras palsu. Satu dusnya dijual Rp500.000 sehingga omset mereka per hari bisa mencapai Rp25 juta,” jelas Zulkarnain.
Pihaknya kini menyita barang bukti berupa 19 dus miras merek Vodka dan Mansion House, 48 dus miras merek Whisky, tiga unit mesin press tutup botol, 13 botol essence aroma campuran miras, sembilan botol cairan pewarna makanan karamel, dan ratusan label merek Vodka, Mansion House, dan Whisky.
Polisi pun turut menyita lebih dari 5.000 botol kosong, sedikitnya 5.000 tutup botol merek miras, satu tangki air ukuran 500 liter, lima unit drum berisi alkohol berkapasitas 200 liter, satu unit corong, satu unit ember, satu unit mesin pompa, dua unit tang, ratusan tabung ukur, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih yang digunakan untuk mendistribusikan miras palsu tersebut.
Sejauh ini, pihaknya masih belum mengetahui kandungan apa saja yang ada di dalam miras palsu tersebut dan akan mengirimkan sampelnya ke laboratorium forensik.
Sejauh ini belum ditemukan adanya kandungan narkoba, hanya barang berbahaya saja yang ditemukan. Yang buatnya saja tidak mau minum ini. Tapi Mereka malah mengedarkan ke Palembang, Lubuk Linggau, dan Jambi. “Akan kami telusuri rantai distribusi dari pengirim bahannya hingga ke tangan konsumen karena ini bentuk kejahatan terorganisir,” kata dia.
Pihaknya masih mengejar pemilik usaha tersebut yang saat ini masih buron. Sementara para tersangka yang ditangkap terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni, Undang-undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Pangan dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Editor Jon Heri)







