Laporan : Agus Subhan Bakin
Empat Lawang, jodanews.com
Penggantian sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Drs Burhansyah M Si berbuntut panjang. Tak diterima dipecat, Burhan berencana menggugat Plt Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah. Burhan berpendapat, pemecatan dirinya tak sesuai prosedur.
“Saya tidak pernah mengusulkan pindah. Saya terus terang kalau jabatan tidak masalah. Permasalahannya adalah proses dan prosedur saya dipindahkan ini, kok tidak ada hujan dan petir tiba-tiba dicopot,” cetus Burhansyah.
Dia juga menyesalkan pemindahan dirinya ke Pemprov Sumsel. ‘’ Saya ini PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Bukan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Mengapa tiba-tiba saya dipindahkan ke Provinsi. Apakah ini murni kedinasan atau pribadi,” katanya.
Ditambahkan Burhansyah, surat pemindahannya ke Pemprov Sumsel diterimanya dari Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah pada Jumat (17/12) sekitar pukul 23.00 WIB usai rapat paripurna di DPRD Empat Lawang.
Surat tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor : 167/KPTS/BKD.II/2015 tentang pemindahan pegawai negeri sipil tertanggal 14 Desember 2015. Selanjutnya dengan adanya surat itu Plt Bupati membuat surat perintah dengan Nomor : 090/ (masih kosong) /ST/BKD/2015.
“Isinya menerangkan bahwa saya sudah ditarik ke Pemprov Sumsel sehingga jabatan Sekda Empat Lawang kosong,” jelasnya.
Namun sebelumnya, kata Burhansyah, sebelum dirinya ditarik ke Pemprov Sumsel, Plt Bupati mengusulkan dirinya untuk dipindahkan ke Pemprov Sumsel. Padahal dirinya tidak sama sekali mengusul untuk pindah.
“Ini sama saja saya diberhentikan dan kesalahan saya apa, tidak ada penjelasan. Pemberhentian itu ada empat dasar, mengundurkan diri, berhalangan tetap, bermasalah dengan hukum dan pensiun,” bebernya.
Pihaknya sudah melaporkan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tinggal menunggu jawaban. Bahkan dirinya berencana melakukan gugatan terhadap Plt Bupati Empat Lawang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah saya akan menunggu KASN. Bahkan nanti akan gugat ke PTUN, yakni Plt (Syahril,red),” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang, Hamdan mengaku tak pernah mengeluarkan surat mutasi terhadap Burhansyah. “Surat itu tidak melalui BKD,” singkatnya.
Terpisah, Ketua DPRD Empat Lawang, H David Hadrianto mengatakan pergantian Sekda ini terlalu cepat. Semestinya menunggu penentuan evaluasi APBD Empat Lawang 2016 yang sudah berjalan.
“Kenapa tidak menunggu penentuan evaluasi APBD 2016. Sebab Sekda merupakan kepala TPAD. Selain itu apakah ini sangat prinsip dengan kondisi kepala daerah yang berstatus Plt dan jabatan Sekda juga Plt,” pungkasnya. (editor : Asep Yusriansyah)