[quote]10 Tersangka Judi Dadu Kuncang Bebas [/quote]
Laporan :edi gebuk
KAYUAGUNG, jodanews – Sebanyak 10 tersangka judi dadu kuncang yang
sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini bisa kembali menikmati udara bebas. Diduga, ke 10 pelaku memberikan uang damai sebesar Rp50 juta. Kondisi ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apalagi, keberhasilan penggerebekan tersebut, berkat laporan masyarakat.
Para penjudi yang akhirnya dibebaskan yakni Adam bin Sarip (40), Rio
bin Muhaimin (16), Tapi bin Romsi (35), David bin Asmuni (32), Dirman bin
Tubi (51) dan Samsudin bin Kaya (50), kesemuanya warga Kampung I Desa
Serigeni Lama Kayuagung. Lalu M Raka bin Bobi (17), Bobi bin Jaya (43),
keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman bin M Zen (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti binti Teroseli (35), tersangka yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.
“Ya terkadang percuma memberikan laporan, kalau kenyataannya setelah
ditangkap lalu dibebaskan lagi. Padahal jelas-jelas mereka menyalahi karena
melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang,” ujar warga Serigeni Lama yang meminta namanya tidak dituliskan, Minggu (17/1).
Informasi bebasnya para tersangka penjudian dadu kuncang ini dibenarkan
oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi SH. Menurutnya, para
tersangka dibebaskan. “Iya mas sudah bebas
semua, maklum intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat
banyak,” ungkap Kanit Reskrim kepada Palembang wartawan.
Bukan hanya kasus judi dadu kuncang saja yang berdamai, kasus mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI), Trilogi alias Pak Openg, yang berbisnis besi ilegal
juga sepertinya sama. Mantan Kades yang sebelumnya mendekam dibalik jeruji besi Mapolres OKI kini juga sudah berada di desanya.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi
membenarkan jika pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak
Openg tersebut. “Saya lagi di Semarang bang sampai akhir bulan, lagi
Dikjur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya masih
terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya, karena
sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak perusahaan,” ungkapnya
melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, tersangka Trilogi ditangkap polisi gabungan dari
Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI, pada Kamis (7/1) dini hari di
persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.
Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi
batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk
bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari
pengepul.
Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari sejumlah
warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk
pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia
Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit
Batu Kecamatan Air Sugihan.
“Istilahlah besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak
ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar
proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi
ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.
Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm
hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp17 ribu/kg dan akan dijual
kembali seharga Rp23 ribu/kg ke penampung besi di kawasan Perumnas
Palembang. “Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya.(editor:asep)