Home HL Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Usai Nyabu

Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Usai Nyabu

98
0

Laporan : Marsal
MUARA ENIM jodanews – Usai mengonsumsi sabu-sabu, Yovan Setiawan (34), ditangkap Sat Intelkam Polres Muara Enim dipimpin Kasat Intelkam Iptu Apromico SH. Yovan yang diduga sebagai bandar narkoba ini digerebek di sebuah rumah kontrakan di Gang Waspada, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. “Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut,”ujar Kasat Intelkam Iptu Apromico.
Dari kontrakan tersebut diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 2 paket sisa sabu-sabu, 1 unit motor V-xion warna putih tanpa plat nomor, 2 buah senjata api genggam beserta 11 buah amunisi.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Bustomi, setelah mendapat penyerahan tersangka dan BB dari Sat Intelkam, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Sidomulyo I, RT 2, RW 4 Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Alhasil, Satnarkoba menemukan barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap, 13 plastik bening, sepucuk senpi air softgun, 7 butir amunisi dan alat timbang digital.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya dan sebagian sudah dipakainya secara pribadi. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pasal narkoba, dikenakan pasal kepemilikan senpi,”jelas AKP Bustomi.
Diakui Yovan, semua barang bukti adalah miliknya. Sabu-sabu itu menurutnya hanya untuk dikonsumsi secara pribadi, sedangkan senpi itu miliknya dibeli dari warga di Sekayu untuk berjaga-jaga di jalan.
“Aku baru sempat pakai 1 paket, yang dua paket sempat aku buang, karena ada polisi gerebek, tapi ketahuan,”ujar pria bergodek ini.
Menurut pengakuan Yovan, selain memakai sabu, dia juga menjadi penjual sabu-sabu. “Dulu aku jadi penjual, tapi sekarang cuma makai bae,”kilah tersangka.
Berdasarkan kronologis penangkapan, bermula ketika anggota Sat Intelkam Polres Muara Enim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada bandar narkoba yang sedang pesta narkoba.
Setelah itu anggota Sat Intelkam menuju TKP. Saat digerebek, pelaku sedang makan nasi setelah usai mengonsumsi sabu. Tersangka sempat membuang sabu-sabu, tapi ketahuan polisi.
Barang bukti lainnya yang disita dari kontrakan ialah 5 buah korek api gas, sebuah suntikan, tas selempang coklat, dompet hitam, 5 kartu ATM, 2 KTP, 2 SIM, 2 buku nikah, STNK, surat keterangan target shooting club, uang tunai Rp4 ribu, dan uang kertas 1 dolar. Ungkapnya. Editor Asep

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here