Home HL Demi Membeli Sabu, Usman Nekat Mencuri Oven Milik Tetangganya

Demi Membeli Sabu, Usman Nekat Mencuri Oven Milik Tetangganya

132
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Pasal kecanduan narkoba jenis sabu, hingga membuat Usman Amirudin (35), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas I, RT13, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, nekat menghabiskan gajinya selama 13 tahun hanya untuk membeli barang haram tersebut.

Setelah 13 tahun mengkonsumsi barang haram tersebut, akhirnya pria yang memiliki tiga orang anak ini berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang. Ironisnya lagi, tersangka dibekuk karena kedapatan mencuri sebuah oven milik tetangganya sendiri pada Minggu (13/11). Tersangka sendiri nekat mencuri lantaran ingin membeli barang haram tersebut, namun tak memiliki uang untuk membelinya.
Dihadapan polisi, tersangka Usman mengaku dirinya nekat melakukan tindak pidana pencurian di rumah tetangganya sendiri lantaran tidak memiliki uang untuk beli sabu. “Saat melintas dirumah tetangga, saya lihat pintu terbuka sedikit. Jadi saya coba untuk memanggilnya, namun panggilan saya tidak ada jawaban. Tapi hanya ada adik teman yang sedang tidur. Makanya saya masuk kedalam rumahnya lalu mengambil ovennya,” kata tersangka, saat diamankan di Mapolsek IT II Palembang. Jum’at (23/12)
Setelah berhasil membawa oven hasil curiannya tersebut, dirinya pun segera mencari pembeli dan akhirnya terjual Rp200.000. “Uangnya saya belikan sabu semua. Saya beli di 9 Ilir, biasanya juga beli disitu selama ini,” ujarnya.
Saat disinggung sudah berapa lama mengkonsumsi sabu, Usman mengatakan, kalau dirinya sudah 13 tahun mengkonsumsi sabu. Hal ini karena pekerjaan sebagai sopir pribadi membuat dirinya dituntut selalu segar.
“Pekerjaan saya sebagai sopir pribadi, karena itu saya selalu mengkonsumsi sabu. Supaya badan tidak capek, tidak lesu dan kelihatan selalu segar. Sehari saya menghabiskan uang Rp 50 ribu untuk membeli sabu,” ungkap tersangka.
Sedangkan gajinya sebagai sopir pribadi sebesar Rp 1,4 juta juga habis dibelikan sabu. Kalau tidak ada uang, dikatakan tersangka, dirinya sering kasbon dengan bosnya atau menjadi sopir tembak dengan upah Rp 70 ribu per hari.
“Saat kejadian, saya tidak memiliki uang dan tidak bisa kasbon sama bos juga. Jadi saya kepikiran untuk mencuri,” beber tersangka.
Kapolsek IT II, Palembang, Kompol Hadiwijaya mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang tertera dalam LPB/499/XI/2016/IT-II. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka di kediamannya.
“Tersangka melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here