Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews-Gara-gara kecanduan bermain game playstation, Novian Hidayat (22) nekat mencuri salah satu permainan konsol di rental langganannya milik Ignatius Sukiman (61), di Jalan Prajurit Kemas Ali nomor 3034, RT 29 Rw 10, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (14/1) pukul 12.30 WIB. Tersangka, yang diketahui warga Jalan Pendawa, Lorong Madukara nomor 729, RT9 Rw 4, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini mengaku tidak memiliki penghasilan karena tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Karena itulah dirinya terpaksa mencuri untuk terus melakukan hobinya bermain Playstation. “Selama ini saya minta uang ke kakak untuk main PS. Karena keseringan minta sama kakak, jadi dimarah oleh kakak, ditambah lagi saya belum bekerja tapi main PS terus,” ujarnya. Selasa (17/1/2017). Oleh karena itu, Novi sengaja membekali dirinya dengan ransel saat bermain PS terakhir kalinya di warung rental PS milik korban, dengan niat mencuri. Awalnya tersangka berpura-pura bermain seperti biasanya, sebelum melakukan aksinya. Saat sang pemilik rental tengah lengah dan tidak ada yang memperhatikan, lalu tersangka Novi segera memasukkan PS 2 yang sedang dimainkannya tersebut ke dalam tas ransel yang sudah di bawa dari rumahnya. “Waktu itu memang lagi sepi pak, gak ada yang main selain saya. Yang punya juga sedang tidak ada di tempat. Setelah PS dimasukkan ke dalam tas, saya langsung kabur,” akunya Novi. Setelah berhasil mencurinya dia pun segera menjual PS tersebut ke salah satu kenalannya dengan harga Rp500.000. “Uangnya sudah habis tidak ada lagi. Semua uangnya saya pakai untuk beli jajan dan untuk main PS,” tambahnya. Korban yang menyadari salah satu PS-nya telah hilang, kemudian langsung mencurigai tersangka. Atas kejadian itu Korban langsung segera melaporkan kejadiannya kepada polisi. Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yundri mengatakan, setelah menerima dari laporan korban, pihaknya segera menelusuri keberadaan tersangka setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan tersangka, petugas langsung mengamankan tersangka. “Tersangka ditangkap di rumahnya saat tengah bersantai. Saat diinterogerasi tersangka pun mengakui perbuatannya, kalau dia telah mencuri, akhirnya kami ringkus,” ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH, tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (editor elan)







