Home HL Calon Wajib Ikuti Prosedur

Calon Wajib Ikuti Prosedur

108
0
Aspahani Ketua KPU Sumsel
Aspahani Ketua KPU Sumsel

PALEMBANG – Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengungkapkan jika masing-masing pasangan calon Bupati/Wakil Bupati setelah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus mendatang nantinya wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye pada 26 Agustus. Kemudian laporan Penerimaan Sumbangan 16 Oktober serta Laporan penerimaan pengeluaran pada 6 Desember.
Dalam pilkada serentak yang digelar di Sumsel tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel berharap agar masing-masing tim sukses (timses) benar-benar memberikan secara rinci proses kampanye yang nantinya dilakukan masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, selama 101 hari masa kampanye yang digelar 27 Agustus – 5 Desember mendatang, masing-masing timses harus tahu betul apa yang seharusnya dilakukan untuk menyosialisasikan pasangan mereka. Menurutnya, dalam kampanye 2015 ini, ada kegiatan yang memang harus dibiayai oleh KPU. “Yang paling dominan adalah alat peraga kampanye, debat publik, iklan dan media massa,” ujarnya.
Terkait besaran dananya, Aspahani mengaku masih dalam proses penghitungan dan harus melalui proses pembahasan lebih lanjut. Mengingat, dana yang akan digunakan berasal dari APBD. “Kita harus cermat menggunakan dana tersebut, sehingga perlakukan terhadap pasangan calon dapat adil dan setara,” katanya.
Menurutnya, ketentuan anggaran kampanye tersebut masih menunggu jumlah pesertanya setelah nanti sudah ditetapkan. Tujuannya agar penghitungan dapat diberikan secara tepat. Aspahani juga menegaskan jika masing-masing pasangan calon nantinya wajib menyampaikan laporan dana awal kampanye pada 26 Agustus, Laporan Penerimaan Sumbangan 16 Oktober serta Laporan penerimaan pengeluaran pada 6 Desember.
“Dalam bimtek beberapa hari lalu telah kita tekankan kepada masing-masing pasangan calon nantinya untuk mengisi jadwal kampanye itu dengan efektif dan baik. Sedangkan laporan penggunaan dana itu, juga wajib disampaikan oleh masing-masing tim sukses kampanye. Intinya, alat peraga kampanye yang beredar nantinya dicetak dan disetujui oleh KPU,” tegas Aspahani.
Sementara itu, pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel bidang penindakan, Kurniawan, mengaku, pihaknya selalu memberikan pengawasan penuh terhadap jalannya penyelenggaran Pilkada di Sumsel ini. “Kita wajib saling mengingatkan. Baik itu pasangan calon, KPU maupun Bawaslu sendiri. Jangan sampai menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan,” ucap dia.(ardhy fitriansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here