JodaNews- Penetapan Bupati Muba Pahri Azhari dan istri sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), menambah daftar panjang pejabat di Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasangan suami istri.
Sebelumnya KPK menetapkan pasangan Romi-Masyito (Walikota Palembang dan Budi Antoni Aljufri-Zuzanna (Bupati Empat Lawang) sebagai tersangka.
Pasangan Pahri-Luci ditetapkan KPK sebagai tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Mub.
“Penyidik menemukan dua bukti yang cukup kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PA, kemudian tersangka L,” kata Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Johan membeberkan, keduanya diduga melakukan suap terkait LPKJ APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. “Kapasitas dalam perkara ini yang bersangkutan dikategorikan sebagai pemberi,” kata Johan.
Baik Pahri maupun Luci disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini mencuat lantaran suap yang diberikan untuk anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Informasi yang didapat, Syamsudin dan Fasyar diduga hanya menjadi operator dan kurir atas perintah atasan mereka, Pahri Azhari. Musababnya, suap berkitan dengan LKPJ APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba yang diajukan pemkab.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedua tersangka diperiksa sebagai saksi untuk masing-masing.
Dua tersangka itu adalah anggota DPRD Fraksi PDIP, Bambang Karyanto dan Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Adam Munandar. Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Adam. Sedangkan Adam akan diperiksa dengan Bambang sebagai tersangka.
“Keduanya saling menjadi saksi untuk masing-masing tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini diduga untuk menguatkan sangkaan penyidik. Sebab sebelumnya, penyidik sudah melakukan rekonstruksi kasus ini dengan melibatkan keempat tersangka dan sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, penyidik tengah memfokuskan penyidikan terhadap sumber uang suap. Kasus ini terbongkar pada Jumat 19 Juni. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Penyidik sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengetahui kasus ini.Ā Mereka yang telah dipanggil di antaranya Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) dan Pengairan Kabupaten Muba Zainal Arifin, Kepala Dinas PU Bina Marga (PUBM) Kabupaten Muba Andri Sophan, dan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muba M. Yusuf.
Informasi yang dihimpun, fulus yang disita dikumpulkan secara patungan oleh beberapa kepala SKPD. Mereka yang diduga ikut urunan, yakni, Dinas PUBM sebesar Rp2 miliar, Dinas PUCK sebesar Rp500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp25 juta.
Dana sebesar Rp2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp2 triliun. (metro)