Laporan Cin
Muba,jodanews.com – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) Mengamankan Seorang Pelaku Pembakar Hutan, kebun dan Lahan (Karhutbunlah). Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELI HARIS, SH, MH mengatakan, Pelaku bernama AHMAD AMIRUDIN Alias JAMIL (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan.
Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. “Dia membuka lahan dengan cara dibakar seluas lebih kurang 0,5 H (Hektar) di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin”bebernya.
Diterangkan pelaku JAMIL, seminggu sebelumnya hari Minggu (19 /07/2020) pelaku JAMIL malakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut, sehingga Selasa (28/7/2020) sekira jam 11.00 Wib pelaku JAMIL membakarnya dan ditinggalkannya.
Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya Lahan kebakaran dari masyarakat langsung ditindak Lanjutin, Sehingga Kanit Pidsus IPTU RUSLI, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP. didapatkan lahan seluas 5 hektar terbakar dalam Posisi terbakar.
Setelah melakukan pemadaman, kata deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan. Mengetahui tersebut Satreskrim langsung menuju kerumah tersangka dan langsung dibawa ke Mapolres. Tersangka mengakuinya saat Polisi mengintrograsi Nya bahwa benar dia melakukan pembakaran dengan bermodalkan 1 (satu) buah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau. “Pada hari Selasa (28/07/2020) sekita jam 16.00 Wib anggota berhasil mengamankan pemilik lahan. Tersangka mengaku telah membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.(Editor Jonheri).