Laporan : Cindra
MUBA,jodanews– Tangis haru mewarnai tewasnya seorang bocah berusia 6 tahun yang menjadi korban akibat dianiaya oleh pelaku Sempri (35) warga dusun 2 kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, korban bernama Andika bin Deli (6) yang masih duduk dibangku sekolah dasar kelas satu ini adalah warga dusun 2 desa Lais Utara kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 12.00 wib, (14/2/16) korban sedang bermain bersama teman-temannya, lalu dipanggil pelaku tetapi korban tidak mendengar, diduga pelaku tersinggung sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu sepanjang setengah meter sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban tersungkur seketika dengan luka dikepala, pendarahan ditelinga, lalu korban di rujuk kerumah sakit, dan meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu.
Deli orang tua korban mengatakan korban Andika adalah anak pertama dari dua bersaudara yang masih duduk dikelas 1 sekolah dasar desa Lais. Ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perlakuanya. “Saya minta keadilan atas terbunuhnya anak saya dan menghukum pelaku seberat mungkin ,” ujarnya sedih.
Kapolsek Lais AKP Agus Irwantoro SH didampingi Kanit Intel Polsek Lais Bripka Herdianto membenarkan adanya kejadian tersebut. “Begitu mendapat laporan dari masyarakat kita melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dimapolsek Lais untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Akp Agus Irwantoro SH, (16/2).
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (editor Jonheri)
