PALEMBANG, Jodanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar provinsi, dengan mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti 7000 butir Ekstasi dan 4,6 kg Sabu berkwalitas super.
Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni M Nur dan Junaidi asal Aceh, Irwan warga Tembilah. Ketiga tersangka ditangkap anggota BNNP Sumsel di seputaran Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Banyuasin saat membawa barang bukti dari Aceh dan Tembilan.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengatakan, tersangka M Nur dan Junaidi ditangkap Jum’at (19/5/2020) sekitar pukul 12.30 Wib dari sebuah Bus yang di tumpanginya menuju Palembang dari Jambi, dengan bukti narkoba 4 kg Sabu dan 7000 butir pil Ekstasi.
“Sabu yang diamankan dikemas dalam empat bungkus plastik minuman susu bubuk masing masing seberat 1 kg dan Ekstasi dikemas dalam 7 bungkus plastik 5 bungkus besar serta 2 bungkus sedang warna kuning dan ping,” terang Brigjen Jhon Turman Panjaitan saat konferensi pers, Senin (21/7/2020) di Lobi Kantor BNNP Sumsel Jakabaring Palembang.
Lanjutnya, Sabu 600 gram tersangkanya adalah Irwan asal Tembilan Riau dan ia ditangkap Jum,at sore pada hari yang sama, saat menuju Palembang menumpang bus dari Aceh.
“Ketiga tersangka ini, merupakan jaringan Internasional dan barang haram ini dari Malaysia, serta akan dipasarkan di Sumatera Selatan,” ungkap Kepala BNN Sumsel.
Tambahnya, barang dari Malaysia masuk melalui Batam, Riau, Jambi dan Palembang. Pemesan Sabu dan Ekstasi ini di Palembang seputaran Tangga Buntung dan kini lagi dilakukan penyelidikan, karena tersangkanya masih bungkam tidak mau bicara.
“Sabu yang 600 gram akan dibawa dan dipasarkan di Pali, juga lagi kita selidiki pemesanya, karena mereka menggunakan jaringan terputus,” pungkas Kepala BNNP Sumsel.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan hukumam mati minimal seumur hidup sesuai dengan UU Narkotika. (Editor Jon Heri)