Menindak lanjuti Peraturan Daerah ( Perda) kota Palembang No.7 Tahun 2009 yang mengaturkawasan bebas rokok, ternyata terkenda dua faktor, yaitu dari manusianya dan belum tersedianya ruangan khusus dari Pemkot untuk para perokok. Meskipun 26 Rumah Sakit (Rs) yang ada dikota Palembang baru menyepakati untuk menerapkan Perda tersebut, tentunya tugas besar Dinas Kesehatan untuk mengkampanyekan perda tersebut dilingkungan Pemkot terhusus pejabat yang memilik perokok berat menjadi hal serius
Dalam hal ini, Sekertaris Daerah Ucok Hidayat menegaskan, jika Dinas Kesehatan kota Palembang memiliki tugas penting dalam menegakan Perda tersebut. Meskipun terkesan berat pekerjaan ini harus dilakukan dengan perlahan-lahan, karena asap dari rokok tersebut bisa menjadi perenggut nyawa dari pada perokok aktiv.
“Ada suatu daerah yang telah berkomitmen menerapkan Perda kawasan bebas merokok baik itu
disuatu kantor dan instansi pemerintahan. Artinya mengapa kota Palembang tidak bisa mencontoh hal yang baik jika itu dianggap penting,”kamis (6/8) jelas Setda kota Palembang saat membuka acara evaluasi masalah Perda kawasan tanpa rokok di ruang rapat Paramesswara.
ia juga menambahkan jika pekerjaan ini tentunya harus didukung secara bersama, baik dari unsur pemerintah daerah sendiri dan masyarakat guna mengkampanyekan hal ini.
Sementara itu kepala Dinas kesehatan kota Palembang, Dr Swindro menanggapi jika Pemkot melalui Dinkes terus menerus memberikan penyuluhan guna mengetahui dampak buruk dari merokok dan asap rokok tersebut.
“Berdasarkan sampel yang telah kita peroleh dari masyarakat, ada 62 kelurahan yang belum mematuhi kawasan tanpa rokok tersebut dikarenakan penyuluhan disuatu daerah tersebut belum maksimal. Hal inilah yang menjadi tugas pokok kami untuk melakukan informasi kepada masyarakat setempat,”tutupnya.