Home HL Belanja Pegawai Dipastikan Membengkak

Belanja Pegawai Dipastikan Membengkak

157
0

[quote]Ratusan Pegawai Ditarik ke Provinsi [/quote]

Laporan:abiyasa

PALEMBANG, jodanews – Belanja gaji pegawai Pemprov Sumsel tahun 2016 dipastikan membengkak. Ini setelah, ada pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK oleh Pemprov Sumsel. Padahal, awalnya pengelolaan SMA dan SMK dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Selain itu, diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014, yang memangkas kewenangan beberapa SKPD, akan menambah besar belanja pegawai.
Berdasarkan UU tersebut, sedikitnya ada tujuh SKPD yang mengalami perubahan kewenangan, seperti Dinas Pertambangan dan Energi,Disnakertrans,Kehutanan dan Perkebunan, Perikanan dan Kelautan,Pelayanan KB,Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan.
Distamben perubahan kewenangannya pada urusan panas bumi. Daerah yang tidak punya potensi panas bumi maka dikembalikan ke Propinsi. Terutama pada pegawai yang bertugas di Inspektur tambang sedangkan PNS yang lain bisa dipindahkan tapi bisa juga dikembalikan ke SKPD.
Selanjutnya Dianaskertran yang diserahkan ke Propinsi PNS yang bertugas di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Begitu juga kehutanan Banyuasin tidak punya taman hutan raya maka Polisi Hutannya juga diserahkan ke Provinsi.
Perhubungan kewenangan terminal tipe A, tidak ada maka kewenangan diserahkan sedangkan Kelautan kewenangan provinsi 12 mil dulu kewenangan Kabupaten/kota dengan aturan baru itu menjadi kewenangan provinsi begitu juga Bapel KB.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedy. Menurut politisi asal PPP, ia mengkhawatirkan terjadi pembengkakan belanja gaji pegawai, akibatnya APBD Sumsel menjadi kolaps. “Saya malah khawatir gaji tidak terbayar oleh Pemprov Sumsel, ‘’ katanya.
Khusus guru, lanjut Rizal, jika seluruh guru SMA/SMK kembali ke Pemprov Sumsel akan berakibat APBD Sumsel menjadi kolaps ditambah lagi TPP yang jadi kewenangan Pemprov Sumsel.
“Memang gaji PNS termasuk guru itu masuk dalam dana alokasi umum tapi tunjangan daerah dari provinsi dari APBD murni, itu terkadang TPP golongan I Rp 1.5 juta sedangkan guru itu lebih cepat naik pangkat, guru itu ada pangkatnya 3C sekarang bagaimana mau bayar TPP itu kalau seluruhnya diambil alih Pemprov Sumsel,” jelasnya. (editor:asep yusriansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here