Laporan Zoel
MUARA ENIM, Jodanews-–Dinas Koperasi dan UKM Muaraenim menggelar pertemuan dengan camat se-Kabupaten Muaraenim terkait pemberian izin terhadap Usaha Mikro Kecil (UMK) sehingga dapat berkembang, pertemuan dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim dipimpin Kepala Dinas Koperasi,Drs.H.Darmawan.M.M. Rabu (26/10/2016).
Kepala Dinas Koperasi Muara Enim Drs.H.Darmawan mengatakan agenda pertemuan adalah sosialisasi tentang pelaksanaan pemberian izin terhadap UMK berdasarkan Pergub nomor 49 tahun 2015. Dengan begitu katanya, pihak kecamatan dapat mengelurkan izin. “Kedepan izin untuk Usaha Kecil Menengah (UKM ) yang menerbitkannya pemerintah kecamatan dengan standar usaha mikro permodalan Rp 50 juta ke bawah dan pertemuan ini juga akan mengidentifikasi para UMK agar dapat terdata dan terdaftar di pemerintahan daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dengan tujuan supaya mempermudah UMK mendapatkan pembinaan dan ini adalah tahapan sosialisasi tentang pembuatan perijinan untuk pemeritah kecamatan jadi masih ada lanjutan lagi tentang juknis dari perizinan itu, ” ungkapnya.
Tentang perizinan yang diterbitkan oleh camat, para pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) dapat memanfaatkan izin tersebut menjadi salah satu bahan jaminan permodalan usaha kepada pemodal dan juga perbankan.
“Dengan demikian diharapkan para pelaku UMKM lebih termotivasi lagi dalam meningkatkan usaha mereka di dalam rangka menghadapi persaingan Global. “tutupnya.(editor elan).







