Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Tengah asyik bermain warnet, sambil memakai sabu disebuah warnet Bio Net di Jalan May Salim Batubara Palembang, membuat dua sekawan yang masih bertetanggaan ini, harus di amankan Polsek IT I Palembang. Keduanya yakni Abdul Halim (37), dan Meidi (27), Warga Jalan Musi Raya Barat No 20 Rt 20 Kelurahan Sialang Palembang. Senin (9/1/2017)
Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, yang sudah resah atas ulah tersangka. Selain digunakan tempat menyabu, tepat tersebut juga kerap dijadikan tempat penjualan dan bertransaksi sabu.
Menurut pengakuan dari tersangka Abdul, mengatakan kalau dirinya menggunakan sabu diwarnet baru dua kali, karena tempat tersebut sepi. “diwarnet sering sepi pak, jadi pada waktu sepi itulah memanfaatkan kesempatan, untuk memakai sabu,” ujarnya Abdul yang kesehariannya sebagai tukang parkir.
Sementara pengakuan Meidi yang merupakan tukang ojek ini, dirinya mengatakan, kalau dia baru satu kali ini memakai sabu di warnet. “Kami beli sabu dengan cara CK, tiap membeli sabu di Kawasan 9 Ilir dengan BU (DPO) ,” jelasnya.
Kapolsek Ilir Timur I, Palembang, Kompol Rivanda, melalui Kanitreskrim, Ipda Alkap, mengungkapkan berdasarkan keterangan dari warga, kalau di warnet tersebut sering melakukan transaksi. Mendapat laporan tersebut kemudian anggota langsung melukan penyelidikan.
Alhasil, dari penyelidikan tersebut anggota memergoki kedua tersangka yang tengah asyik memakai sabu. Tak banyak bicara lagi langsung menagkap kedua tersangka. Setelah diamankan anggota langasung menggeledah pakaian kedua tersangka, dan didapati satu paket kecil sabu di kantong celana milik Abdul dan alat hisap (bong), serta satu buah sajam.
Atas perbuatannya kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya aka dikenakan pasal 112 KUHP. Sementara untuk kurirnya sendiri masih dalam pengejaran anggota di lapangan,”ungkapnya. (Editor Jon Heri)







