Laporan : Taufik Hidayat
PAGARALAM, Jodanews -Jajaran Polres Pagaralam kembali berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba, dimana Satkorba Polres Pagaralam sekitar jam 02 wib dini hari ini (7/4/16) berhasil mencokok terduga bandar sabu beserta kaki tangannya saat tengah pesta sabu di sekitar Jalan Gunung kota Pagaralam
Dalam upaya penangkapan petugas dari satnarkoba sebelumnya melakukan strategi dan penyamaran dengan mengutus seseorang sebagai pembeli, alhasil sukses besar Satnarkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap 4 orang sekaligus beserta barang bukti 2 paket kecil sabu dan alat hisab yang kini sudah diamankan di Mapolres kota Pagaralam.
Ke empat orang tersebut adalah Endy Susanto alias Endyk selaku bandar warga Jalan Lettu Hamid Nomor 31 RT 07 RW 03 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan. Resta Ledi Alias Levi yang bertindak sebagai kurir warga Kelurahn Tebat Giri Indah Pagaralam Selatan.
Dua lainnya adalah Desi Christian alias Amoy binti Jauhari dan Irmansyah alias Usrok, keduanya adalah pembeli. Mereka berdua tercatat sebagai warga Gang Jelita Kelurahan Besemah Serasan.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP.Hendra Gunawan SIk melalui Kasat Narkoba AKP.Musrhal Mahdi mengtakan,tertangkapnya keempat tersangka ini melalui proses penyamaran. “Kita utus seseorang untuk berpura-pura sebagai pembeli,dan setelah didapat informasi keberadaan para terduga barula tim satnarkoba Polres Pagaralam bergerak ke sasaran dan saat di lakukan penggerebekan didapati keempatnya sedang pesta narkoba,”terang Mursal.
Mursal mengatakan, Endyk yang diduga bandar sabu memang sejak belakangan ini sudah menjadi target operasi jajaran satnarkoba Polres Pagaralam. Sementara itu lanjut Mursal para tsk terduga bandar dan kurir saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan tentang asal barang haram tersebut. “Dan untuk mengetahui dari mana barang tersebut ia dapatkan, saat ini masih kita terus kembangkan,”ujarnya
Ditegaskan Murshal, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun sesuai dengan Undang-undang anti Narkotika Nomor 35 tahun 2009. “Karena Pengedar, Pemakai maupun Pembeli dikenai pasal tersebut,”pungkasnya.(Editor Jonheri)