Home HL Angka Pernikahan di KUA Kec Muaraenim menurun

Angka Pernikahan di KUA Kec Muaraenim menurun

95
0

Laporan : Marshal

MUARA ENIM, jodanews–Pada pekan kali ini sudah dapat dilihat Angka Pernikahan di KUA Kec Muaraenim menurun Setelah melihat data yang masuk di KUA Muaraenim, Angka pernikahan di Kecamatan Muaraenim pada awal tahun 2016 Mengalami Penurunan yang signifikan, tercatat pada Bulan Januari ada 30 peristiwa dan di perkirakan bulan Februari 2016 ini juga tidak akan bergeser jauh. Angka ini turun bila dibandingkan dengan bulan Januari dan Februari tahun lalu yaitu sebanyak 63 Peristiwa pada bulan Januari dan 40 peristiwa pada bulan Februari 2015. Jelas Penghulu kecamatan Muaraenim tadi siang di KUA (15/02/2016).

Kepala Kantor Urusan Agama Muaraenim Welly Nurhapi melalui Penghulu kecamatan Muaraenim Samsul Anam mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan data yang ada di KUA Kecamatan Muaraenim jika dibandingkan dengan angka peristiwa nikah tahun lalu dalam periode yang sama yakni sebanyak 63 peristiwa bulan januari, namun pada dua bulan ini 30 peristiwa. Dalam dua bulan ini di perkirakan hanya mencapai di angka 60 Peristiwa. Artinya tahun ini mengalami penurunan secara Signifikan.
Turunnya angka pernikahan ini sebagian besar terjadi pada awal tahun 2016. Menanggapi hal ini, Ia beranggapan disebabkan faktor ekonomi yang tengah lesu menjadi salah satu penyebab harga karet dan sawit masih anjlok,Hal senada yang diungkapkan Marsal yang juga penghulu Kecamatan Muaraenim mengenai turunnya angka pernikahan ini.
“Sepertinya salah satu faktor penyebab turunnya peristiwa nikah ini, karena ekonomi kita sedang lesu seiring melemahnya nilai tukar rupiah dan meroketnya harga bahan pokok, dan harga karet, sawit dan kopi masih dibawah target. ujarnya.
Sementara pelaksanaan akad nikah di kantor KUA (Balai Nikah) masih, hal ini tidak lepas dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, yang di dalamnya mengatur pencatatan peristiwa nikah yang dilakukan di Kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai orang tua yang hendak menikahkan anaknya supaya lebih memperhatikan batasan umur minimal calon suami-isteri terutama terkait umur agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur.
Sementara itu, sebagai upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pasangan calon pengantin (catin), sampai saat ini Kantor Urusan Agama dan BP4 terus menerus menggelar Bimbingan khusus dan Pembinaan bagi catin yang dijadwalkan setiap hari senen setiap Minggunya pada tahun 2016 ini. Ungkapnya. (editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here