laporan : abiyasa
[quote]JPU dan Pengacara Masih Pikir –Pikir[/quote]
PALEMBANG, jodanews.com – Habis sudah karir Ahmad Bastari Ibrahim. Selain harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Warga Jalan H Depati Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat itu, harus menjalani vonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Dalam sidang yang digelar di PN Klas IA Palembang,
Majelis Hakim diketuai Parlas Nababan SH MH, menyatakan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Terdakwa diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Menghukum perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar majelis. Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa yang tak pernah ditahan, baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga persidangan ini, didampingi penasehat hukumnya advokad Indra Cahaya SH, langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU). Mereka juga pikir-pikir, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Munandar SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Terungkap di persidangan, kasusnya mencuat bermula ketika terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim, mencalonkan diri sebagai caleg anggota DPRD Muratara periode tahun 2014 – 2019, dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPUD Musi Rawas (Mura).
Untuk mencalonkan sebagai caleg, terlebih dahulu menyiapkan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 Palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel, dan juga SMA YPMMI Jakarta, di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Tetapi ijazah milik terdakwa diduga ada perbedaan nomor STTB-nya.(Editor : Asep)