Home EKONOMI Alfamart dan BPSK Lubuklinggau Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen

Alfamart dan BPSK Lubuklinggau Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen

131
0

Laporan Ofie

LUBUKLINGGAU, Jodanews – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pengelola jaringan ritel Alfamart bersama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, dan Disperindag Lubuklinggau, Senin (28/11) menggelar sosialisasi UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sosialisasi ini sendiri diikuti sekitar 25 karyawan Alfamart.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi mengatakan, visi besar Lubuklinggau selaku kota perdagangan dan jasa. “Oleh karena perkembangan Lubuklinggau yang pesat, harus pula diselaraskan dengan upaya perlindungan konsumen,” tegas dia.

Sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan UU Perlindungan Konsumen kepada karyawan Alfamart.

“Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam produk, serta pelayanan dari pelaku usaha. Untuk itulah acara pelatihan seperti ini perlu dilakukan,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Lubuklinggau Sumadi Supanji mengucapkan, berterimakasih sekali dengan adanya kegiatan Sosialisasi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami berharap ini dapat memberikan wawasan tersendiri kepada karyawan Alfamart,” katanya.

Terpisah, Branch Manager Alfamar Nur Fuad melalui Branch Corporate Communication Rendra Yudha berterima kasih akan terlaksananya acara tersebut, kendati memang pihaknya yang mengajukan agar hal itu digelar, supaya karyawan Alfamart paham dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Alfamart telah menjalankan pelayanan ke konsumen dengan SOP perusahaan. Semoga sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada karyawan untuk terciptanya pelayanan prima,” ungkapnya. (editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here