Oleh: BAYUMIE SYUKRI AP., SE., M. Si
(Praktisi dan Pemerhati Pendidikan)
Jodanews.com- Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap kearah yang kita harapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Pemerintah melakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan melalui tiga program yang terintegritasi yaitu Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Akreditasi sekolah menjadi salah satu bagian yang penting dalam upaya memperoleh informasi tentang kondisi nyata suatu sekolah berdasarkan standar minimal, dan dilakukan secara adil dan merata baik sekolah Negeri maupun sekolah swasta.
Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kelulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian. Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan. Sebagaimana tujuan diadakannya kegiatan akreditasi sekolah/madrasah ialah: (a) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, b) memberikan pengakuan peringkat kelayakan, (c) memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait
Akreditasi sebagai Kebutuhan
Akreditasi pada prinsipnya merupakan pengakuan masyarakat terhadap eksistensi sekolah. Akreditasi sekolah bukan hanya merupakan sebuah kebutuhan untuk pamor, pamer, prestise atau hanya sekedar memenuhi syarat layak saja atau peringkat, akan tetapi lebih dari itu akreditasi sekolah dapat memberikan impact positif terhadap kemajuan sekolah. Akreditasi ada masa berlakunya sehingga harus dievaluasi secara periodik untuk menjaga standar mutu dan kualitasnya. Akreditasi ini prinsipnya merupakan pengakuan terhadap kualitas sekolah. Permasalahannya, bagaimana sekolah dapat menerapkan prinsip-prinsip akreditasi di dalam seluruh sistem penyelenggaraan kegiatan di sekolah didalam kurun waktu yang panjang, jika dalam proses penyiapan dokumen dan data pendukung terkesan kejar tayang dan kebut semalam. Bagaimana sekolah dapat menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, obyektifitas dan akuntabilitas, jika data dan dokumen yang disajikan terkesan setingan. Semua prinsip ini merupakan konsep yang abstrak yang harus bisa diturunkan dalam ranah konkrit berupa kegiatan dan tindakan yang dapat diukur dan dilihat hasilnya, jikalau dilakukan verifikasi faktual. Mengapa demikian? Karena dalam kenyataan di lapangan bahwa akreditasi sekolah lebih banyak dimaknai untuk memperoleh status dan pengakuan secara formal saja. Sementara makna sesungguhnya belum banyak diketahui dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ini terbukti bahwa kinerja sekolah akan meningkat ketika akan dilakukan kegiatan akreditasi dengan menyiapkan seluruh perangkat administrasi sesuai dengan instrument yang ada, sementara setelah akreditasi berlangsung dan memperoleh sebuah pengakuan maka kinerja dari komponen sekolah kembali seperti semula. Hal inilah yang menjadi keprihatinan.
Olek karena itu pelaksanaan akreditasi sekolah tidak hanya sekedar butuh sebagai bagian dari sebuah pengakuan, dan mengejar peringkat, biar sekolah terlihat hebat, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara komitmen, konsekuen dan konsisten. Oleh karena itu pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut: 1) Kejujuran; Dalam menyampaikan data dan informasi dalam pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, pihak sekolah/ madrasah harus secara jujur menyampaikan semua data dan informasi yang dibutuhkan. Sekolah/Madrasah harus memberikan kemudahan administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, mengijinkan tim asesor untuk melakukan pengamatan, wawancara dengan warga sekolah/madrasah, dan pengkajian ulang data pendukung. Proses verifikasi dan validasi data serta penjaringan informasi lainnya oleh tim asesor harus dilaksanakan dengan jujur dan benar, sehingga semua data dan informasi yang diperoleh bermanfaat dan obyektif. 2) Independensi; Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, harus mandiri dan tidak terpengaruh oleh intervensi siapapun dan dari pihak mana pun serta bebas dari pertentangan kepentingan (conflict of interest). 3) Profesionalisme; Untuk dapat melaksanakan visitasi dan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sekolah/madrasah harus benar-benar memahami ketentuan-ketentuan dan prosedur yang berlaku. 4) Keadilan; Dalam pelaksanaan visitasi dan pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, semua sekolah/madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta. 5) Kesejajaran; Semua responden harus dipandang sejajar dalam rangka pemberian data dan informasi. Hal ini dimaksudkan bahwa data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden sangat penting dalam proses akreditasi sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan visitasi, kedudukan antara asesor dengan warga sekolah/ madrasah adalah sejajar. 6) Keterbukaan; Sekolah/Madrasah harus secara terbuka menyampaikan data dan informasi tentang sekolahnya sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. Untuk itu, tim asesor juga harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal dan sistem penilaian akreditasi. Asesor harus menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang disampaikan oleh setiap warga sekolah/madrasah 7) Akuntabilitas; Hasil isian instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung menjadi sumber data dan informasi mengenai profil nyata sekolah/ madrasah. Bersama dengan hasil visitasi, data dan informasi dalam instrumen akreditasi digunakan sebagai bahan dalam penetapan hasil dan peringkat akreditasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 8) Bertanggung jawab; Dalam pelaksanaan akreditasi, asesor harus berpedoman pada aturan, prosedur, dan prinsip akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi. 9) Bebas intimidasi; Badan Akreditasi, sekolah/madrasah, responden, maupun asesor dalam melakukan tugas dan fungsinya dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus bebas dari intimidasi oleh pihak mana pun. 10) Menjaga kerahasiaan; Badan Akreditasi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terjaring dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi atau kepentingan lain yang sesuai dengan tujuan akreditasi. 11) Keunggulan Mutu; Proses akreditasi harus mendorong sekolah/madrasah berorientasi pada usaha-usaha peningkatan mutu peserta didik dan bukan sekedar untuk memperoleh peringkat akreditasi. Hasil akreditasi harus dijadikan dasar untuk melakukan usaha-usaha pemberdayaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/ madrasah dalam rangka mencapai keunggulan mutu..
Akreditasi Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu
Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya dan merupakan satu sistem yang saling mempengaruhi. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayan, dan standar penilaian. Dalam pelaksanaan delapan standar ini merupakan upaya pencapaian mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Agar mutu pendidikan itu sesuai dengan apa yang seharusnya dan apa yang diharapkan oleh masyarakat, maka perlu ada standar yang dijadikan patokan (benchmark). Setiap sekolah/madrasah secara bertahap dikembangkan untuk menuju kepada pencapaian standar yang dijadikan patokan itu. Sebagaimana diketahui, upaya peningkatan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu layanannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Yang dimaksud dengan mutu layanan adalah jaminan bahwa proses penyelenggaraan pendidikan disekolah sesuai dengan yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan yang diharapkan. Apabila setiap satuan pendidikan selalu berupaya untuk memberi jaminan mutu dan upaya ini secara kontinyu maka meningkat mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan ini akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia secara langsung. Hal ini sangat penting mengingat dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai kesempatan dan tantangan, baik yang bersifat nasional maupun global, sedangkan berbagai kesempatan dan tantangan itu hanya dapat diraih dan dijawab apabila sumber daya manusia yang dimiliki bermutu tinggi.
Berangkat dari pemikiran tersebut dan untuk dapat membandingkan serta memetakan mutu dari setiap satuan pendidikan, perlu dilakukan akreditasi bagi setiap lembaga dan program pendidikan. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan, diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Hasil dari pelaksanaan Akreditasi sekolah dapat memberikan manfaat yang significant kepada sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan antara lain; menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Disamping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah. Untuk guru, hasil akreditasi sekolah/madrasah merupakan dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras untuk memberikan layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah baik yang di akui sebagai sekolah/madrasah baik, oleh karena itu, guru selalu berusaha untuk meningkatkan diri dan bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Untuk masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Untuk peserta didik, hasil akreditasi juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang bermutu.
Disamping itu akreditasi sekolah memberikan dampak positif terhadap kinerja sekolah, yaitu tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing baik sebagai kepala sekolah, guru, staf TU, siswa dan komite sekolah; tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi; tumbuhnya kesadaran bekerjasama seluruh komponen sekolah untuk mendapatkan penilaian yang terbaik terkait hasil dari akreditasi; mengetahui kekurangan yang dimiliki oleh sekolah sebagai bahan perbaikan dan pembinaan sekolah ke depan; tumbuhnya kesadaran meningkatkan mutu pendidikan melalui pencapaian standar yang telah ditetapkan; tumbuhnya kebanggaan dari segenap warga sekolah dan mempertahankan hasil akreditasi apabila telah memperoleh yang terbaik. Kuncinya kerjasama yang solid, karena Bekerja Keras adalah ‘Bagian Dari Fisik’,*Bekerja Cerdas merupakan ‘Bagian Dari Otak’, sedangkan Bekerja Ikhlas adalah ‘Bagian Dari Hati’(***)