Laporan Regan
PALI, jodanews-Menjelang Hari Ke-7 Memasuki Hari Raya idul Fitri 1438 Hijriah, perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, apabila tidak membayar akan diberikan sanksi tegas. Kadinasketrans Sahadi, menghimbau kepada perusahaan untuk memenuhi kebutuhan karyawan, apalagi ini menyangkut kesejahteraan, dan apabila tidak dipenuhi maka ada sanksi menunggu. Hal itu disampaikannya kemarin. “Saya menghimbau kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah PALI agar mematuhi aturan,yaitu paling lambat H-7 sudah memberikan THR kepada pekerjanya, apabila tidak diindahkan kami akan beri sanksi administrasi dan akan kami laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja,” katanya. Dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah menerima dua keluhan, terkait pemberian uang THR yang dinilai tak sesuai aturan. Ditambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan, agar bisa mematuhi peraturan, karena THR merupakan hak bagi pekerja. ,”Meski baru bekerja satu bulan tetap bekerja berhak menerima THR. namun jumlahnya tidak maksimal yaitu sesuai masa kerjanya,” ujarnya. (Editor : Elan)








