Laporan : Gelek John
KAYUAGUNG. Jodanews– Semoga atas penindakan tegas terhadap pabrik pembuatan tahu berformalin yang berlokasi di Jalan Terminal Baru, Rt 7 Kelurahan Cintaraja Kayuagung oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha home industri di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sehingga mereka tidak akan dan berani lagi membuat maupun memperdagangkan tahu mengandung zat adiktif yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Hal ini dikatakan oleh HM.Lubis,SKM.MKes selaku Kepala Dinas Kesehatan OKI didampingi Kasi Penyehatan Lingkungan Makanan dan Minuman Dinkes OKI, Mukti Uli Artha.SKM, Senin (20/6/2016), di ruang kerjanya. Kata dia lagi, untuk itu bagi pengusaha home industri pembuatan tahu yang lainnya, kami menghimbau jangan pernah mencoba mencampuri tahu yang diproduksi dan dijual dengan zat adiktif seperti formalin. Karena jika kedapatan turut melakukan hal yang sama akan dikenakan tindakan administratif sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1966 pasal 54 angka 2 berupa denda sebesar Rp50.000.000.00, dan pencabutan izin produksi bahkan dapat dikenakan hukum pidana. “Tidak hanya bagi produsen, pedagang pun kami himbau jangan pernah menjual tahu atau barang dagangan lainnya yang mengandung zat adiktif maupun tidak layak konsumsi sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Jika ternyata masih kita temukan, selain membuat surat pernyataan tidak mengulangi, maka juga akan dilaporkan ke pihak berwajib,” tegas dia. Kemudian, masih kata dia, kepada masyarakat kami himbau dan ingatkan untuk selalu waspada dan lebih teliti dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari, khususnya ketika membeli tahu harus bisa membedakan mana tahu yang bagus dan mana tahu yang mengandung formalin. “Tahu formalin biasanya kenyal dan berwarna putih kekuningan, serta tahan lama jika disimpan,” pungkas dia. (Editor Jonheri)








