Home HL Gelapkan Ponsel Milik Perusahaan, PT Shein Sentosa Makmur Dua Sopir Diringkup Polisi

Gelapkan Ponsel Milik Perusahaan, PT Shein Sentosa Makmur Dua Sopir Diringkup Polisi

120
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com- Entah apa yang ada dalam pikiran Dua oknum sopir perusahaan ekspedisi di kota Palembang ini bernama Andi Mailani (38) dan Haris Sumara Jaya (32), keduanya telah nekat menggelapkan belasan ponsel yang hendak diantarnya.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT Shein Sentosa Makmur harus mengalami kerugian mencapai 47 juta hingga korban melaporkan kedua pelaku ke Polda Sumsel pada Rabu 25 September 2019.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kedua pelaku penggelapan tidak lain adalah Andi Mailani dan Haris Sumara Jaya.
Keduanya berhasil diringkus polisi saat sedang berada di kantor ekspedisi J & T dikomplek pergudangan Sukarami Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang Kamis (10/10/2019).
Sementara, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bachtiar didampingi Panit II Iptu Alfredo Hidayat mengatakan kedua pelaku penggelapan dalam jabatan merupakan sopir dari perusahaan ekspedisi itu sendiri dimana modus yang digunakan kedua pelaku saat mengantar barang tujuan Muara Dua dan Prabumulih.
“Sebelum sampai tujuan Muara Dua pelaku Haris mengantarkan dua koli hp yang masing-masing satu koli berisi 19 unit HP. Namun yang diturunkan pelaku Haris hanya satu koli satu koli nya digelapkan pelaku,”ujar Bachtiar.
Setelah itu, pelaku Haris mengajak pelaku Andi untuk menjual handphone yang digelapkan nya kepada penadah.
“Dalam laporannya, korban dari PT Shein Sentosa Makmur mengalami mencapai 47 juta dari 19 unit handphone yang digelapkan kedua pelaku,”bebernya. Senin (14/10/2019)
Sementara itu, pelaku Haris mengaku dirinya nekat menggelapkan belasan ponsel ditempatnya bekerja lantaran kepept sedang butuh uang untul keperluan hidup sehari- hari karena gaji yang diterimanya tidak mencukupi.
“Menggelapkan ponsel itu merupakan inisiatif saya sendiri pak. Waktu itu saya ditugaskan untuk mengantar dua koli hp di Prabumulih namun yang saya turunkan hanya satu koli. Satu koli nya saya suruh Andi menjualnya dapat uang Rp 19 juta kami bagi dua,”kata Haris dihadapan penyidik.
Sedangkan, pelaku Andi Mailani mengatakan dari 13 dan dari 19 unit ponsel ia jual disalah satu gerai ponsel didepan pusat perbelanjaan JM satu unitnya dihargai satu juta.
“Enam unit nya lagi saya jual dengan eceran pak. Hp itu kami jualkan satu unitnya sejuta per unit nya,”pungkasnya. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here