Home HL Polisi Grebek Tempat Pengedar Sabu Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Polisi Grebek Tempat Pengedar Sabu Empat Tersangka Berhasil Diamankan

145
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews– Petugas dari Unit VI Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang. Berhasil menggerebek Empat pengedar narkoba jenis sabu yang sengaja mengontrak rumah di Kota Palembang sebagai tempat transaksi barang haram tersebut. Keempat pengedar yang ditangkap di rumah kontrakan nya di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Sukojadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (4/6) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, adalah Agus Salim (29), Irsan (30), Jeri Afrika (30) dan Rizky Kurniawan (34). Dari penangkapan tersebut, setidaknya polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu seberat 50,69 gram dan 5,11 gram yang di simpan tersangka di dalam kaleng minuman. Barang haram tersebut ditemukan petugas di samping rumah yang dikontrak oleh Agus. Menurut Irsan, sabu tersebut, dibawanya dari Kota Medan dengan menggunakan bus. Kemudian, sabu itu dibawanya dengan terlebih dahulu yang dletakkan didalam tas, sebelum dimasukkan ke dalam bagasi bus. “Saya dari Aceh dan mengambil sabu itu dari AT (DPO) yang tinggal di Medan. Lalu barang itu saya antarkan kepada Agus di Palembang,” ujar dia, saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Palembang, Senin (6/6). Ditambahkan Irsan , untuk sekali mengirimkan barang haram tersebut, dirinya mendapat upah sebesar Rp5 juta. Rencananya, uang yang diperoleh tersebut akan dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Baru sekali ini Pak saya mengantarkan sabu itu,” singkat dia saat digiring petugas ke dalam ruang tahanan. Sementara , Kanit VI Satres Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengatakan, semuanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang selama ini sudah diresahkan karena seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Dapat informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekkan dengan ditemukan barang bukti narkoba dan para tersangka. Untuk sabu itu sekitar senilai Rp50 jutaan,” kata Zulkarnain. Dijelaskan Zulkarnain, setelah dilakukan interogasi, memang sabu tersebut dibawa dari Medan dan datang ke Palembang menggunakan jalur darat yakni, bus. Dari empat tersangka, untuk Agus dan Irsan merupakan warga Aceh. “Para tersangka akan kami jerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here